Tempat Ibadah-Panti Jompo, Total 2.460 Lokasi Implementasi Pidana Kerja Sosial

Tempat Ibadah-Panti Jompo, Total 2.460 Lokasi Implementasi Pidana Kerja Sosial

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 04 Feb 2026 16:28 WIB
Tempat Ibadah-Panti Jompo, Total 2.460 Lokasi Implementasi Pidana Kerja Sosial
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa (3/2/2026) (dok. Kementerian Imipas)
Jakarta -

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mematangkan rancangan untuk implementasi KUHP dan KUHAP baru pada pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas memprioritaskan soal pidana kerja sosial sebagai alternatif utama pemidanaan nonpemenjaraan, dan hingga kini ada 2.460 lokasi penerapan pidana kerja sosial di seluruh Indonesia.

"Lokasi kegiatan mencakup berbagai bentuk aktivitas sosial produktif seperti kebersihan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, panti jompo hingga kegiatan edukatif masyarakat," ujar Menteri Imipas Agus Andrianto saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan transformasi pemidanaan nonpenjara menjadi solusi persoalan kelebihan kapasitas penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Transformasi pemidanaan nonpenjara juga jadi langkah nyata Pemerintah Indonesia dalam mengubah paradigma hukum menjadi lebih humanis dengan pendekatan reintegrasi sosial yang produktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Rencana implementasi) dirancang untuk memastikan pidana kerja sosial benar-benar berdampak sosial dan rehabilitatif, bukan sekadar formalitas hukum," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

Menteri Agus menyebut Ditjen Pemasyarakatan menyiapkan 1.174 perjanjian kerja sama dengan berbagai mitra baik di tingkat daerah, kementerian/lembaga, serta swasta. Dia menjelaskan berdasarkan pemetaan terbaru pihaknya, saat ini telah tersedia 2.460 lokasi kerja sosial di penjuru Tanah Air yang siap menjadi mitra pemasyarakatan.

Sosialisasi Pemidanaan Kerja Sosial Sejak Juni 2025

Diketahui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas telah mencoba kerja sosial pada 10.797 klien pemasyarakatan selama Juni hingga Desember 2025. Uji coba kerja sosial melibatkan klien pemasyarakatan bertujuan sebagai model percontohan kala KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku.

Menteri Agus menyampaikan ia juga telah menyurati resmi Ketua Mahkamah Agung di akhir November 2025 terkait persiapan implementasi KUHP dan KUHAP baru. "Hal ini sekaligus memastikan sinkronisasi antara sistem peradilan dan pemasyarakatan, serta membangun kepastian hukum dalam implementasi KUHP dan KUHAP terbaru," jelas Menteri Agus.

Terakhir, Menteri Agus menerangkan Ditjen Pemasyarakatan memperkuat peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan mengusulkan penambahan 13.822 Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Karena pada KUHAP baru, PK berperan yang memastikan setiap putusan kerja sosial berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan dampak rehabilitatif yang optimal.



(aud/lir)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini