Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. MK menyatakan gugatan yang pada intinya meminta agar pernikahan beda agama bisa dilakukan tersebut tidak jelas.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Gugatan itu diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin. Gugatan telah teregistrasi dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan pemohon lebih banyak menguraikan mengenai ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama sebagai akibat dari berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Sedangkan, kata MK, pasal tersebut mengatur mengenai syarat sah sebuah perkawinan, bukan pencatatan perkawinan.
"Selain itu, dengan adanya dua rumusan petitum alternatif pada angka 3 dan angka 4, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya yang dimohonkan oleh para pemohon," terang Suhartoyo.
Seperti diketahui, Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin menggugat Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan. Berikut ini bunyi pasal yang digugat tersebut:
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Pemohon meminta agar pasal tersebut dihapus atau setidaknya diubah. Para pemohon ingin pernikahan antarumat berbeda agama bisa dinyatakan sah oleh undang-undang.
(kuf/haf)