Utang PT DI Diinventaris, Kreditor Sesaki PN Jakpus
Senin, 24 Sep 2007 10:59 WIB
Jakarta - Utang PT Dirgantara Indonesia (PT DI) diinventaris setelah divonis pailit. Akibatnya, lantai III Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, disesaki puluhan kreditor PT DI sejak pukul 09.00 WIB.Saat ini 35 orang mendaftar sebagai kreditor. Mereka diminta mengisi formulir pendaftaran tagihan kreditor. Jumlah mereka terus bertambah."Kita mengundang sekitar 100 lebih kreditor," ujar salah satu pengacara dari kantor Pengacara Taufik Nugroho sebelum rapat antara kreditor, kurator dan PT DI, Senin (24/9/2007). Kantor pengacara Taufik Nugroho merupakan kurator PT DI.Di antara kreditor yang terlihat antara lain PT WIKA dan Hotel Topas Galeria Bandung.Ketua Umum Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SPFKK) PT DI, Arif Minardi, menyatakan, utang PT DI banyak. "Yang dari luar negeri juga ada. Kemarin saat menghadapi persidangan kita, mereka tampak main-main, sekarang setelah diputus pailit tidak lagi," ujar Arif.Kuasa Hukum (SPFKK) PT DI, Ratna Wening Purbawati, menguraikan, utang PT DI termasuk kompensasi dana pensiun karyawan sebesar Rp 215 miliar. "Belum termasuk utang pada 200 kreditor dalam negeri dan 100 kreditor luar negeri," kata Ratna.
(nik/nrl)











































