Jadi Mediator BPK-MA, SBY Hanya Hilangkan Sakit Seketika
Sabtu, 22 Sep 2007 14:08 WIB
Jakarta -
Langkah Presiden SBY menjadi mediator konflik BPK dan MA dinilai kurang pas. SBY diminta mendorong dua lembaga yang berseteru untuk menyelesaikannya ke Mahkamah Konstitusi (MK)."SBY hanya menghilangkan rasa sakit seketika, tidak menyembuhkan penyakit. Ini nggak menyelesaikan masalah. Karena bagaimanapun konflik lembaga negera tidak bisa ditangani oleh lembaga tertinggi negara termasuk SBY," kata anggota Komisi III Gayus Lumbuun kepada detikcom, Sabtu (22/9/2007).Untuk itu, menurut Gayus, SBY harus mengarahkan penyelesaian konflik ini ke proses hukum. "Jadi jangan masuk pada substansi yang dipersoalkan tetapi mengarahkan pada cara penyelesaiannya," ujar dia. Dijelaskan Gayus, konflik BPK dan MA diawali dengan perbedaan pandangan landasan hukum tentang biaya perkara.MA mengacu pada pandangan hukum pasal 121 dan beberapa pasal lain dalam hukum acara perdata yang telah diperbarui menjadi hukum positif sampai kini. "Itu memberi kewenangan pada kekuasaan kehakiman untuk menentukan besaran uang panjar sebagai uang biaya perkara," ujarnya.Kedua, lanjut Gayus, MA mengacu pada sifat pengawasan yang diperbarui dengan SK menteri, dilaksanakan dengan inspeksi Departemen Kehakiman, Hukum dan HAM dan masih berlaku sampai kini.Selain itu, Gayus mengatakan, MA mengacu pada pasal 2 UU 20/2003 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bahwa PNBP tidak termasuk biaya perkara.Sedangkan BPK, kata Gayus, mengacu pada UU 15/2004 tentang pemeriksaan dan pengelolan keuangan negara di antaranya menyebutkan siapa yang menghalangi proses pemeriksaan diancam dengan pidana."Apakah biaya panjar perkara kewenangan MA atau BPK ini yang menjadi pertentangan," cetus dia.MKUntuk itu, Gayus menyarankan 2 jalan tengah penyelesaian konflik ini. Pertama, MK dapat memeriksa konflik 2 lembaga tersebut meskipun dalam pasal 65 UU 24/2003 tentang MK disebutkan MA tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa keuangan negara yang diberikan oleh UUD 1945 pada MK."Memang sengketa antarlembaga di negara manapun MA tidak dapat diusik. Tetapi kita punya pengalaman sengketa KY dan MA tentang kewenangan diputus oleh MK.Jadi jangan usik lembaganya, bisa dengan mengaitkan pandangan pimpinan yaitu pandangan Bagir dan Anwar yang masuk dalam kategori klaim konstitusional," bebernya.Jalan tengah kedua, lanjut politisi PDIP ini, DPR memeriksa hukum acara perdata yang telah diperbarui, dan UU tentang keuangan negara, serta UU 15/2004 untuk dilakukan perubahan, sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana diatur dalam UU 10/2004 tentang pembentukan peraturan dan perundang-undangan.
(aan/asy)










































