MenterI LH Bakal Tindak Penebangan Pohon Depan Lapangan Padel Bandung: Barbar!

MenterI LH Bakal Tindak Penebangan Pohon Depan Lapangan Padel Bandung: Barbar!

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 08 Agu 2026 13:30 WIB
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat seusai melakukan penanaman. Mangrove di Desa Labuhan Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, NTB. Selasa (7/7/2026) foto (Sanusi Ardi W/detikBali)
Foto: Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat seusai melakukan penanaman. Mangrove di Desa Labuhan Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, NTB. Selasa (7/7/2026) foto (Sanusi Ardi W/detikBali)
Jakarta -

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat angkat bicara terkait kasus penebangan 10 pohon secara ilegal di depan SixNine Padel, Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, hal tersebut tidak boleh dilakukan.

"Itu nggak boleh, itu barbar ya. Jadi orang memotong demi satu kegiatan bisnis dan itu sangat pribadi ya," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, menebang pohon yang begitu rindang tidak patut dilakukan. Dia mengaku telah menerima laporan terkait kejadian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi menebang pohon yang begitu rindang yang selama ini dianggap sudah bisa membuat suasana tertentu bisa menyerap karbon dioksida dan sebagainya, tiba-tiba ditebang brutal kayak gitu ya. Saya sudah terima laporan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Jumhur mengatakan, saat ini laporan yang diterimanya itu tengah diperiksa. Dia berharap bisa memberikan pelajaran agar hal serupa tidak terulang kembali.

"Jadi yang bisa menegakkan hukum secara pidana bahkan itu dari KLHK. Saya sudah terima laporan itu dan sekarang lagi diperiksa. Itu minimal pelajaran lah pelajaran ya," sebutnya.

Pemkot Bekukan Izin Videotron

Sebelumnya, izin usaha videotron dibekukan buntut kasus penebangan 10 pohon secara ilegal di depan SixNine Padel, Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Bandung, Jawa Barat. Pengelola videotron terbukti telah memotong pohon.

"Secara perda, kami sudah memenuhi semua ketentuan. Setiap (penebangan) pohon didenda Rp 10 juta plus 100 bibit pohon. Nah, terbukti melalui BAP bahwa pelaku mengaku memotong pohon itu termotivasi untuk memberikan visibility atau daya lihat ruang visual kepada videotronnya," kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, dilansir detikJabar, Jumat (7/8).

"Bahwa ternyata pengelolaannya telah memotong pohon, terbukti melakukan pelanggaran estetika kota, maka videotronnya kita segel dan proses perizinannya kita bekukan dulu," imbuhnya.

Berdasarkan hasil penelusuran, Farhan menyatakan perusahaan yang mengelola videotron dengan SixNine Padel berbeda. Namun penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pengelola padel atas kasus penebangan pohon secara ilegal.

Tonton juga video "Kasus Penebangan Pohon Riau: Antara Dugaan Backing ASN atau Lemahnya Pengawasan"

(rdh/wnv)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini