DPR telah menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Arief Hidayat yang segera pensiun. Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tak bisa mengomentari hal itu.
"Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon Hakim Konstitusi, itu sepenuhnya adalah kewenangan DPR. Pemerintah tidak bisa mengomentari. Oleh karena ada 9 hakim Mahkamah Konstitusi, tiga berasal dari presiden, tiga berasal dari Mahkamah Agung, tiga berasal dari DPR," kata Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
Yusril menyebut Arief Hidayat merupakan hakim MK yang berasal dari DPR. Dia menyebut keputusan soal siapa sosok pengganti Arief merupakan kewenangan penuh DPR.
"Yang sekarang ini, Hakim (MK) Pak Arief Hidayat sudah habis masa jabatannya. Karena beliau dulu asalnya dari DPR, dipilih oleh DPR, diajukan oleh DPR, maka dikembalikan kepada DPR untuk mengajukan penggantinya. Siapa yang dipilih oleh DPR, itu kita pemerintah menghormatinya dan pemerintah tidak bisa mengomentari," jelas dia.
Dia mengatakan kapan Adies akan dilantik merupakan kewenangan MK. Dia menyebut pemerintah tak bisa ikut campur.
"Begitu juga mengenai pelantikan Hakim Konstitusi sepenuhnya adalah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, yang pemerintah tidak dapat mencampurinya," ujarnya.
(tsy/haf)