Polres Serang menggelar Operasi Pekat Maung 2026 dan menemukan tempat karaoke menjual minuman keras. Selain di tempat karaoke, petugas juga menyasar warung kelontong dan warung jamu.
Operasi digelar Senin (26/1) malam. Polisi mendatangi tempat karaoke di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin. Di tempat karaoke tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Kabagops Polres Serang Kompol Edi Susanto mengatakan tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan peringatan dan pembinaan kepada pengelola usaha agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," kata Edi, Selasa (27/1/2026).
Selain mengamankan miras, petugas juga mendata 10 orang pemandu lagu (PL) yang berasal dari luar Kabupaten Serang. Kesepuluh pemandu lagu tersebut kemudian diberi pembinaan dan arahan secara langsung di lokasi oleh Kapolsek Cikande.
Kabagops menambahkan pembinaan dilakukan sebagai langkah humanis Polri, khususnya terhadap para pemandu lagu yang belum tentu memahami aturan dan dampak sosial.
"Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan agar mereka memahami aturan dan tidak melakukan perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat," ucapnya.
Selama lima hari Operasi Pekat, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merek dari sejumlah warung kelontong dan kios jamu di wilayah hukum Polres Serang. Selain ratusan botol miras, petugas juga mengamankan lima jeriken tuak yang dijual secara ilegal.
"Operasi Pekat ini kami laksanakan secara rutin dan berkelanjutan untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas," ujar Edi Susanto.
Tonton juga video "Ketika Santa Claus Kena Razia, Bukan Drama Tapi Penuh Tawa"
(aik/whn)









































