MK Bersedia Mediatori BPK vs MA
Rabu, 19 Sep 2007 16:47 WIB
Jakarta - Laporan BPK terhadap pimpinan MA ke Mabes Polri karena menolak audit biaya perkara 2005-2006, bukan masalah pidana. Mahkamah Konstitusi (MK) bersedia menjadi mediator."Pidana individu bisa diajukan ke polisi, tapi ini bukan pidana. Ini merupakan sengketa kewenangan lembaga negara. Jadi diselesaikannya bisa dengan melibatkan pihak ketiga," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.Hal ini disampaikan Jimly di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2007).Jimly menyatakan, pihaknya bersedia menengahi konflik tersebut."MK bersedia sebagai mediator," ujarnya. Selain itu, menurut Jimly, MA tidak boleh berperkara di MK mengenai putusan MA yang sudah kasasi. "Mengenai pengelolaan keuangan administrasi dan personalia itu bisa," pungkas dia.
(mly/nrl)











































