×
Ad

Saat Parkir Liar Bikin Damkar Terhambat ke Lokasi Kebakaran

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 21 Jan 2026 17:30 WIB
Rumah di Matraman, Jaktim, dilanda kebakaran. Petugas damkar sempat terhalang mobil parkir di jalanan saat hendak menuju lokasi rumah terbakar. (Dok. Pribadi/Hary P)
Jakarta -

Rumah di Matraman, Jakarta Timur (Jaktim), dilanda kebakaran. Petugas pemadam kebakaran (damkar) sempat terhalang mobil parkir di jalanan saat hendak menuju lokasi rumah terbakar.

"Parkir liar mobil di pinggir jalan sangat mengganggu akses mobil pemadam kebakaran saat menuju TKP (tempat kejadian perkara) kebakaran," kata Kasatgas Damkar Matraman, Hary Purwanto, Selasa (20/1/2026).

Kebakaran itu terjadi di Jalan Pisangan Baru 2 RT 5 RW 7, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, pada Senin (19/1), pukul 17.12 WIB. Tiga unit mobil beserta 15 personel dikerahkan ke TKP.

Dalam video yang diunggah Hary di akun media sosial (medsos) miliknya, tampak mobil damkar kesulitan mendekat ke TKP karena ada mobil parkir di pinggir jalan. Hary mengatakan momen itu terjadi di Jalan Pisangan Baru Selatan, Kelurahan Pisangan Baru, Matraman.

Rumah yang terbakar di Matraman berada di permukiman padat. Kondisi mobil parkir liar di jalan membuat petugas damkar sempat terhambat ke lokasi rumah terbakar. (Dok. Damkar Jaktim)

Dia mengatakan dampak terhalangnya mobil damkar untuk cepat tiba di TKP akan membuat dampak kebakaran lebih besar. Hary mengatakan api kebakaran, terutama di permukiman, dapat merambat cepat sehingga penanganannya juga harus cepat.

"(Terhalangnya damkar) Itu pasti (ada dampaknya). Untuk perkembangan api membakar 1 ruangan ukuran 3x3 meter hanya membutuhkan waktu 3-5 menit. Sedangkan apabila perjalanan unit damkar ke lokasi terhambat karena parkir liar, kemacetan dan lain-lain bisa dibayangkan berapa cepat perkembangan apinya menjalar menjadi kebakaran besar," jelasnya.

Untuk mengantisipasi kebakaran lebih besar, Hary mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Ingub No 5 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Mempunyai APAR (Gempar). Dalam aturan tersebut, diwajibkan bagi ASN dan berupa himbauan untuk PJLP dan masyarakat untuk memiliki APAR.

"Pelaku dunia usaha diwajibkan memiliki APAR untuk proteksi bahaya kebakaran di tempat usahanya," imbuhnya.

Rumah di Matraman, Jaktim, dilanda kebakaran. Petugas damkar sempat terhalang mobil parkir di jalanan saat hendak menuju lokasi rumah terbakar. (Dok. Damkar Jaktim)




(jbr/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork