Inilah 26 Upaya Mengusut Soeharto yang Gagal dan Gagal Lagi
Rabu, 19 Sep 2007 10:12 WIB
Jakarta - Nama Soeharto mencuat lagi menyusul rilis PBB tentang pemimpin negara yang diduga menggarong duit rakyat. Indonesia sendiri telah berusaha keras agar aset yang diduga dikorup Soeharto kembali. Jatuh bangun. Bahkan hingga 26 kali. Begitulah gambaran upaya pemerintah Indonesia mengusut dugaan korupsi yang dilakukan Soeharto dan keluarga.Sebanyak 26 kali pula upaya itu berbuah gagal dan gagal lagi. 26 Upaya yang dilakukan tersebut tertuang dalam affidavit (pernyataan di bawah sumpah) Otto Cornelis Kaligis dalam persidangan kasus yang melibatkan putra emas penguasa Orde Baru Soeharto, Tommy Soeharto, di Royal Court Guernsey, Inggris pada 14-17 Mei 2007.OC Kaligis, pengacara Soeharto sekaligus Tommy, menyampaikan hal ini kepada detikcom di kantornya, Jalan Majapahit, Jakarta, Selasa (22/5/2007) silam.Berikut 26 upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengusut harta Soeharto:1. Pada 1 September 1998, Kejaksaan Agung memutuskan mengusut harta yayasan Soeharto.2. Pada 15 September 1998, Pemerintah Indonesia menunjuk Jaksa Agung saat itu, Andi M Ghalib, sebagai ketua penyidikan kekayaan Soeharto.3. Pada 29 September 1998, Kejaksaan Agung membentuk tim investigasi dan klarifikasi kekayaan Soeharto, yang diketuai jaksa Antonius Sujata.4. Pada 29 Oktober 1998, tim yang diketuai Antonius Sujata itu mengunjungi perkebunan milik Soeharto di Tapos, Bogor.5. Pada 2 Desember 1998, Presiden saat itu, BJ Habibie, mengeluarkan Keppres 30/1998 tentang cara penyidikan kekayaan Soeharto.6. Pada 5 Desember 1998, Jaksa Agung mengeluarkan surat panggilan untuk Soeharto.7. Pada 9 Desember 1998, tim dari Kejaksaan Agung memeriksa Soeharto terkait dakwaan korupsi.8. Pada 30 Mei 1999, Jaksa Agung saat itu, Andi Ghalib, dan Menteri Hukum saat itu, Muladi, berangkat ke Swiss untuk mengusut dugaan Soeharto menyimpan uang US$ 9 miliar di Bank Swiss.9. Pada 11 Juni 1999, Andi Ghalib dan Muladi mengeluarkan laporan pengusutannya, yang ternyata tidak menemukan adanya aset Soeharto di bank-bank Swiss dan Austria.10. Pada 11 Oktober 1999, Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Soeharto karena tidak ada bukti memadai.11. Pada 6 Desember 1999, Presiden saat itu, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, mengusut kembali kekayaan Soeharto dan menunjuk Jaksa Agungnya, Marzuki Darusman, memulai penyidikan lagi atas Soeharto.12. Pada 29 Desember 1999, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan pra-peradilan yang meminta pengadilan membatalkan SP3 Soeharto.13. Pada 14 Februari 2000, Kejaksaan Agung mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan Soeharto.14. Pada 16 Februari 2000, Jaksa Agung Marzuki Darusman membentuk tim kesehatan memeriksa Soeharto.15. Pada 31 Maret 2000, Soeharto diumumkan terlibat penyalahgunaan dana yayasan.16. Pada 3 April 2000, tim dari Kejaksaan Agung mendatangi kediaman Soeharto untuk memeriksa Soeharto.17. Pada 13 April 2000, Soeharto menjadi tahanan kota.18. Pada 29 Mei 2000, Soeharto menjadi tahanan rumah.19. Pada 7 Juli 2000, Jaksa Agung mengeluarkan perpanjangan tahanan rumah Soeharto.20. Pada 15 Juli 2000, Jaksa Agung menyita aset dan rekening beberapa yayasan.21. Pada 8 Agustus 2000, Jaksa Agung menyerahkan berkas kasus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.22. Pada 23 Agustus 2000, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang Soeharto diadakan 31 Agustus 2000.23. Pada 31 Agustus 2000, Soeharto tidak menghadiri sidang. Dokternya menyatakan Soeharto sakit dan majelis hakim mengirimkan surat meminta dokter menjelaskan kesehatan Soeharto.24. Pada 23 September 2000, Soeharto masuk RS Pertamina dan hasil pemeriksaan dokter menunjukkan Soeharto memiliki masalah syaraf dan mental dan sulit berkomunikasi.25. Pada 29 September 2000, majelis hakim PN Jakarta Selatan menetapkan sidang tak diteruskan dan harus dihentikan.26. Pada 11 Mei 2006, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan SP3 Soeharto. Daftar tersebut pada tahun 2007 bertambah panjang. Saat ini Kejagung menggugat Soeharto secara perdata tentang dugaan korupsi beasiswa di Yayasan Supersemar. Sidang ini masih berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan.
(aba/nrl)