Mahasiswi Cabuli Bocah SMP, Jaksa Sulit Susun Tuntutan
Selasa, 18 Sep 2007 15:36 WIB
Bandung - Berkali-kali sidang tuntutan kasus pencabulan mahasiswi pada bocah SMP ditunda. Usut punya usut, salah satu sebabnya adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) kesulitan menyusun berkas tuntutan."Masih banyak pertimbangan yang harus kami pikirkan, terutama pertimbangan perikemanusian. Terus terang kami kesulitan," ujar JPU, S Prabu di Kejati Jabar, Jl RE Martadinata, Bandung, Senin (17/9/2007).Menurut Prabu, dalam kacamata hukum perbuatan terdakwa Fransisca Mokalu (23) yang melakukan hubungan badan dengan Jeff Steven (17) telah melanggar hukum. "Si wanita kan lebih dewasa dan dia yang punya inisiatif duluan. Laki-lakinya kan masih di bawah umur," ujarnya.Meski demikian, kata dia, jaksa tidak dapat memandang masalah ini secara kaku, dengan hanya melihatnya dari undang-undang saja. Perlu juga adanya pertimbangan dari sisi kemanusian."Si terdakwa ini kan sudah punya anak, nanti kalau kita menghukumnya dengan hukuman paling tinggi, bagaimana nasib anaknya. Tapi kalau kita menuntutnya rendah, bagaimana juga," tuturnya.Sesuai dengan undang-undang, lanjutnya, perbuatan terdakwa dikenai UU perlindungan anak yaitu pasal 81 dan 82 yang dituntut maksimal hukuman 15 tahun penjara. Terdakwa juga bisa dakwa melanggar pasal 290 KUHP tentang pencabulan yang dilakukan wanita dewasa terhadap anak laki-laki di bawah umur dengan tuntutan 7 tahun penjara.
(ern/djo)











































