Nurdin Pikir-pikir Ajukan Upaya Hukum Berikutnya
Selasa, 18 Sep 2007 08:47 WIB
Jakarta -
Mengaku masih syok dan ingin mempelajari dulu vonis 2 tahun Mahkamah Agung (MA), Nurdin Halid mengaku masih pikir-pikir mengajukan upaya hukum berikutnya."Kita masih pelajari dulu apakah masih ada upaya hukum seperti peninjauan kembali (PK). Itu akan kita lakukan," kata Nurdin kepada wartawan di ruang tunggu Rutan Salemba, Jl Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2007).Ketika ditanya apakah dirinya dikorbankan dalam kasus ini, Nurdin merasa tidak seperti itu. "Tidak seperti itu. Saya hanya kaget, dulu saya bebas murni," ungkap Nurdin yang tampak santai, tak terlihat ketegangan di wajahnya.Dia kemudian menceritakan, kasus yang menyeretnya ini terjadi pada tahun 1999 ketika pemerintah meminta Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) yang dipimpinnya menstabilkan harga minyak goreng yang melambung di pasaran."Dari kerugian sebesar Rp 169 miliar, Rp 76 miliar ditanggung pemerintah. Jadi uang itu tidak pernah saya nikmati," tegasnya.Mengenai kelanjutan nasibnya sebagai anggota DPR, Nurdin menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada Partai Golkar. "Itu saya serahkan ke partai. Kalau berhenti atau diberhentikan kemudian PK saya dikabulkan, maka status keanggotaaan saya di DPR harus dikembalikan," tandasnya.
(bal/nrl)










































