DPRD DKI Minta Pemecatan Pramudi Busway Dirundingkan

DPRD DKI Minta Pemecatan Pramudi Busway Dirundingkan

- detikNews
Senin, 17 Sep 2007 17:18 WIB
Jakarta - Aturan pemecatan Pupud Saripudin oleh PT Jakarta Express Trans (JET) dinilai tidak jelas. DPRD DKI Jakarta meminta pemecatan pramudi busway itu dirundingkan kembali."Kita minta dirundingkan kembali. Objektifnya ya dipekerjakan lagi, termasuk 10 orang yang dipecat," kata Ketua Komisi E Igo Ilham di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2007).Menurut dia, konsiderasinya pemecatan Puput tidak jelas. "Daftar hukum yang merupakan referensi juga tidak jelas. Ketidakjelasan diputuskan yang merugikan salah satu pihak. Targetnya mempekerjakan mereka kembali," ujarnya.Igo mengatakan, pemecatan Puput tidak termasuk pelanggaran berat."Di situ kan disebut beberapa komplain, tetapi BLU komplainnya bukan suatu yang berat. Jadi berita seperti ini tidak boleh semena-mena orang memecat walaupun spiritnya disiplin. Disiplin kan dilakukan kalau sesuatunya normal," kata Igo.Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Nurahman menambahkan akan mempertimbangkan evaluasi usulan dari Komisi E tentang peraturan kerjasama Badan Layanan Umum (BLU) dengan PT Jakarta Express Trans (JET)."Kita akan monitor PT JET," kata Nurahman.Nurahman mengklarifikasi bahwa penunjukan oleh PT JET bukan bermaksud untuk melanggar Keppres 67/2005 tentang kerjasama swasta. "Kenapa PT JET yang ditunjuk karena merupakan bentuk kompensasi. Dia juga mengatur Steady Safe, Mayasari dan Bianglala," terang dia.Dalam kesempatan yang sama, Kepala BLU Dradjad Adhyaksa mengatakan BLU dan Dishub akan duduk satu meja dengan PT JET melakukan evaluasi."Sebenarnya kontrak BLU dan PT JET adalah 7 tahun dari 2004 hingga 2011. Kemungkinan diganti tidak mutlak karena PT JET gabungan dari perusahaan bus lain," kata Dradjad.Menurut dia, BLU akan meminta masukan ke Institute for Transportation and Development Policy untuk melakukan evaluasi BLU dan PT JET.Kadisnaker Pelaksana Harian Pemprov DKI Jakarta Sarwono menambahkan, belum menerima surat pemecatan yang dikeluarkan PT JET ke Puput. Menurut dia, seharusnya dalam pertimbangan pemecatan dilakukan koordinasi dengan Serikat Pekerja Serikat Indonesia (SPSI) yang ada di perusahaan itu. (aan/sss)


Berita Terkait