Berita acara pemeriksaan (BAP) terkait pengakuan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni menjadi 'gudang' sabu di Rutan Salemba dibacakan Jaksa. Namun, keterangan Ammar dalam BAP dengan tanggapannya dalam sidang berbeda.
Dirangkum detikcom, BAP itu dibacakan saat jaksa bertanya ke penyidik yang menjadi saksi verbalisan, Mario, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2026). Dalam BAP itu, Ammar mengaku hanya menjadi 'gudang' sabu yang dimiliki DPO bernama Andre.
"Poin nomor 7, 'apakah benar Saudara memberikan narkotika jenis sabu kepada Saudara Muhammad Rivaldi? Jika benar, kapan dan di mana Saudara memberikan narkotika jenis sabu terakhir kali? Jelaskan. Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh Saudara Andre dan dengan cara mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dengan diantarkan oleh Muhammad Rivaldi ke kamar saya pada hari Jumat, tanggal 31 Desember, di sekitar pukul 14," ujar jaksa.
"Dan kemudian Saudara Muhammad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram. Dan 50 gram satu paket lima berisi 50 gram itu dibawa oleh Muhammad Rivaldi dan tidak lama kemudian Saudara Muhammad Andi Mualim datang ke kamar saya dan saya pun memberikan narkotika tersebut kepada Saudara Muhammad Andi'," lanjut jaksa.
Jaksa menanyakan kebenaran isi BAP tersebut. Mario mengatakan keterangan dalam BAP itu keluar dari mulut Ammar Zoni bukan karangan penyidik.
"Apakah itu ketikan atau karangan dari Saudara penyidik ini atau ini yang keluar dari mulutnya Terdakwa?" tanya jaksa.
"Itu yang keluar dari mulut Terdakwa, Ibu," jawab Mario.
(fas/ygs)