Tuntutan Pencabulan Mahasiswi pada Bocah SMP Ditunda Lagi
Senin, 17 Sep 2007 10:00 WIB
Bandung - Sidang kasus pencabulan mahasiswa terhadap bocah SMP dengan agenda pembacaan tuntutan kembali ditunda. Alasannya kali ini adalah karena kuasa hukum terdakwa berhalangan hadir."Sidang tidak jadi digelar hari ini karena Pak Joni (kuasa hukum terdakwa Fransisca Mokalu) tidak bisa hadir," kata Diky Hendroyono, staf Joni Aluwi, kepada detikcom melalui telepon, Senin (17/9/2007).Dengan demikian, sidang pembacaan tuntutan kasus ini tertunda untuk kedua kalinya. Seharusnya sidang tuntutan ini sudah digelar Senin pekan lalu (10/9/2007), namun jaksa penuntut umum (JPU) masih belum menyelesaikan berkas tuntutan. JPU kasus ini adalah S Prabu.Fransisca Mokalu (23) dituduh telah mencabuli Jeff Steven (17), sejak 2003 hingga 2005. Usia Jeff saat itu baru 13 tahun dan Fransisca 19 tahun.Fransisca mengaku bahwa dia dengan Jeff berpacaran. Sementara orangtua Jeff, Peggy, menolak keras pernyataan itu. Hubungan yang berjalan dua tahun itu berbuntut pada kehamilan Fransisca.Kehamilan ini diberitahukan kepada orangtua Jeff, Peggy, yang merupakan pemuka agama. Tidak percaya jika bayi yang dikandung Fransisca adalah cucunya, Peggy tidak mau mengakui dan juga menolak bertanggung jawab.Pada Desember 2005, Fransisca melahirkan seorang anak laki-laki yang diberi nama Joshua.Akhirnya setelah berkonsultasi dengan Komnas Anak, Juli 2006 Peggy melaporkan Fransisca ke Polda Jabar. April 2007, kasus ini baru disidangkan.Fransisca didakwa telah melakukan pencabulan anak di bawah umur dan dijerat oleh UU perlindungan anak.
(djo/nrl)











































