Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menanggapi usulan PDIP untuk menerapkan sistem pilkada langsung dengan e-voting. Rifqinizamy mengatakan usulan tersebut akan ditampung dan dibahas oleh pihaknya.
"Baik usulan PDI Perjuangan, usulan Golkar, usulan Gerindra, usulan PKB sepanjang memenuhi indikator demokratis Komisi II pasti akan membahasnya," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
RUU Pilkada Belum Masuk Agenda Legislasi
Meski begitu, Rifqinizamy menghormati wacana pilkada lewat DPRD maupun tetap pilkada langsung. Namun, Rifqinizamy mengatakan sampai saat ini revisi UU pilkada belum masuk dalam agenda legislasi DPR.
"Kita hormati wacana yang berkembang, tetapi yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini sampai dengan hari ini Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota belum menjadi agenda legislasi DPR," ujarnya.
Dia mengatakan saat ini, hanya revisi UU Pemilu yang telah ada dalam daftar Prolegnas 2026. Namun, Rifqi mengatakan Komisi II DPR mendorong adanya kodifikasi untuk UU Pemilu dan Pilkada.
Rifqinizamy mengatakan pihaknya masih harus menunggu keputusan dari pimpinan DPR mengenai usulan kodifikasi tersebut. Dia mengatakan jika pimpinan DPR menyetujuinya, maka revisi UU Pemilu dan Pilkada dapat dibahas bersamaan.
"Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik," ujarnya.
(amw/maa)