Pengamen & Anak Jalanan Minta Raperda Tibum Dicabut
Jumat, 14 Sep 2007 15:02 WIB
Jakarta - Jreng... jreng.... Dung... dung... dung... Pengamen dan anak jalanan memetik gitar dan menabuh gendang. Mereka mengamen di depan Kantor Komnas HAM bukan demi receh, tetapi pencabutan Raperda Ketertiban Umum (Tibum).Sekitar 30 orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Miskin (ARM) meminta Komnas HAM agar mendesak Pemda dan DPRD DKI Jakarta untuk mencabut Raperda Tibum. Alasannya, bila perda itu diberlakukan, warga miskin sangat berpotensi tersingkirkan dan menjadi koban tindak kekerasan.ARM datang sekitar pukul 13.00 WIB ke Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta, Jumat (14/9/2007). Selain beranggotakan pengamen dan anak jalanan, beberapa LSM juga menjadi bagian ARM. LSM tersebut antara lain LBH Jakarta, Walhi Jakarta, serta Jakarta Center Street and Children.Dalam aksinya, mereka membawa berbagai spanduk yang antara lain bertuliskan "Anak jalanan jangan ditangkap", "Tolak Raperda Tibum" dan "DPRD penindas, Gubernur penindas, Komnas HAM harus bela"."Kami datang ingin mengadukan dan menolak pemberlakuan raperda itu. Sebab substansi raperda itu lebih buruk dari perda sebelumnya, dan lebih memerangi warga miskin," kata pengacara dari LBH Jakarta Nurkholis Hidayat.Menurut dia, evaluasi terhadap Perda 11/1988 tentang Tibum menunjukkan, pihak pemda dan aparat ketertiban justru bekerja lebih represif. Pemda dinilai tidak mengindahkan hak-hak warga atas tempat tinggal, pekerjaan, jaminan sosial, dan kehidupan layak yang justru dijamin oleh negara."Pemda DKI, Trantib, dan Satpol PP justru menjadi pelaku kekerasan dan lebih memiskinkan warganya. Bila melihat isi Raperda Tibum ini tidak memberi peluang kapada masyarakat untuk mengakses informasi atau mengakses mata pencarian di Jakarta," kata Nurkholis.Tidak hanya warga yang miskin yang rentan terkena tindakan penertiban, tetapi juga warga kelas menengah ke atas yang selama ini berinteraksi dengan warga miskin."Ini justru mengabaikan UU 39/1999 tentang HAM. Karena itu, ini harus dicabut, dan Komnas HAM harus menyelediki kasus tindakan kekerasan yang dilakukan aparat pemda selama ini," tandas Nurkholis.
(nvt/sss)











































