Sidang Terbuka Indra J Piliang vs Pansel KPU 24 September
Jumat, 14 Sep 2007 09:26 WIB
Jakarta - Gugatan Indra J Piliang terhadap Presiden RI dan Panitia Seleksi (Pansel) KPU telah diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa dan Kamis kemarin dalam sidang tertutup."Sidang terbuka akan dilakukan 24 September pukul 11.00 WIB unuk mendengarkan keterangan tergugat," kata Indra dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (14/9/2007). Dalam sidang terdahalu, dinyatakan Presiden RI tidak bisa dijadikan turut tergugat. "Saya belum memutuskan apakah akan menggugat Kepres dalam surat R 51/Pres/1X/2007 tentang penetapan nama-nama calon anggota KPU," ujar Indra.Indra mendaftarkan gugatannya ke PTUN pada Agustus lalu gara-gara namanya tidak termasuk 45 nama yang lolos psikotes yang menguji integritas calon."Artinya saya tidak memiliki integritas, tidak setia pada negara, dan bodoh," ujar Indra kala itu. Indra menyatakan, stempel itu akan melekat seumur hidupnya dan jelas merugikan kariernya.Sementara itu, Pansel KPU telah menyerahkan 21 nama yang lolos seleksi anggota KPU kepada pemerintah. 21 Nama itu akan menjalani fit and proper test di DPR. DPR nantinya akan memilih 7 nama dan diserahkan lagi kepada pemerintah untuk dilantik.21 Nama tersebut adalah:1. Abdul Azis, H, MA2. Abdul Hafiz Anshary, AZ, MA, Prof3. Achmad Herry, SE4. Andi Nurpati, Dra, MPd5. Dyah Arum Muninggar, SH, MHum6. Elvyani NH Gaffar, Ir, MSI7. Endang Sulastri, Dra8. HAmdan Rasyid, KHM, MA, DR9. I Gusti Putu Artha, SP, MSI10. Laurel Heydir, SH, MA11. M Jafar, SH, MHum12. Mossadeq Bahri, MPhil13. Nasrudin Harahap, SU, DR, Prof14. Ridwan Max Sijabat, Drs15. Roba'i Hamid, SH16. Saut Hamonangan Sirait, Mth17. Sri Nuryanti SIP, MA18. Samsul Bahri, MS.H,Ir, DR, Prof19. Theofilus Waimuri, Drs20. Toemin A Masoem, Dr, Prof21. Zulfadli, SE, SST, AK
(nrl/umi)











































