PN Jakpus Catat Kenaikan Perkara Korupsi pada 2025, Pidana Umum Turun

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 09 Jan 2026 11:49 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Husnul Khotimah (tengah). (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Husnul Khotimah, mengatakan jumlah perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani PN Jakpus mengalami peningkatan pada 2025. Dia mengatakan jumlah perkara tipikor meningkat 51 kasus dibanding pada 2024.

"Pada perkara di tahun 2025 ini signifikan ya untuk kenaikannya. Dari perkara tipikor di tahun 2024 ini ada 111 perkara, di tahun 2025 ini ada 162. Nah, ini apakah ini kemajuan dari KPK dan Kejaksaan Agung mengangkat semua perkara tipikor atau memang negara kita ini memang banyak perkara tipikor," kata Husnul Khotimah dalam acara 'Coffee Morning Media: Capaian dan Harapan Awal Tahun untuk PN Jakpus' di Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).

Husnul mengatakan jumlah perkara pidana umum (pidum) pada 2025 justru menurun. Dia mengatakan jumlah perkara pidana umum turun 106 perkara jika dibanding pada 2024.

"Pidana umumnya menurun, kalau tipikor tadi naik, pidana umumnya turun, dari 895 menjadi 789," ucapnya.

Dia mengatakan jumlah perkara anak juga mengalami penurunan sebanyak empat perkara. Sedangkan perkara praperadilan meningkat dari 17 menjadi 23 perkara.

"Untuk anak alhamdulillah turun. Ini kalau perkara anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat termasuk jumlahnya yang sedikit untuk di tingkat nasional. Artinya, tidak banyak pelaku anak, yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejumlah 19, tahun 2024 ada 23," ujarnya.

Husnul mengatakan jumlah perkara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang ditangani PN Jakpus pada 2025 menjadi yang terbesar di tingkat nasional. Jumlahnya 410 perkara.

"Perkara PHI ini termasuk terbesar di Indonesia untuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu sejumlah 410, naik dari 351," ujarnya.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork