×
Ad

Modus Baru Sindikat Judol: Deposit Via QRIS, Withdrawal Lewat Kripto

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 08 Jan 2026 11:27 WIB
Ilustrasi QRIS (Foto: Getty Images/Nuttawan Jayawan)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar 21 situs judi online (judol) yang beroperasi di Indonesia. Para pelaku disebut menggunakan perusahaan fiktif untuk menampung transaksi.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan ada 17 perusahaan fiktif yang dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online itu. Dia mengatakan pemain melakukan pembayaran lewat QRIS.

"Dari 17 (perusahaan) yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama. Dua perusahaan (lainnya) digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online," kata Himawan dalam konferensi pers seperti dikutip Kamis (8/1/2026).

Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono, menyebut ada modus baru dalam transaksi judol. Dia mengatakan transaksi tak lagi dari rekening bank ke rekening lain, melainkan menggunakan QRIS sebagai modus transaksi.

"Dari tren deposit kami cermati bahwa terjadi pergeseran deposit yang dahulunya lebih banyak di rekening ataupun e-wallet, sekarang deposit banyak menggunakan QRIS," kata Danang.




(ond/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork