Artis Jonathan Frizzy atau Ijonk mendapat cuti bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan mulai hari ini. Ijonk keluar dari ruang tahanan, tapi tetap mendapat bimbingan dari Balai Pemasyarakatan hingga 8 Maret 2026.
"Narapidana Lapas Pemuda Tangerang atas nama Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak pada hari ini, 7 Januari 2026, dikeluarkan dengan program cuti bersyarat dan beralih status dari narapidana menjadi klien Bapas Tangerang," ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rika mengatakan Ijonk akan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Tangerang sampai 8 Maret 2026. Lalu, bagaimana alur pengawasan di Bapas?
"Pembimbing kemasyarakatan (PK) inilah yang akan mengatur bimbingan wajib lapor, seperti sekarang seminggu sekali, selanjutnya nanti PK yang akan mengatur apakah pertemuan langsung atau online," jelas Rika.
Rika juga menjelaskan PK ini jugalah yang sering memberi peringatan kepada Ijonk. Dia mengatakan PK ini akan terus mengawal Ijonk hingga masa bimbingan berakhir.
"Nanti PK, yang pasti PK juga akan mengingatkan apa saja yang tidak boleh dilanggar baik itu umum maupun khusus, termasuk salah satunya adalah apabila melakukan tindak pidana lain yang dapat mengakibatkan dicabut," jelasnya.
"Atau tidak mematuhi aturan-aturan seperti wajib lapor atau bimbingan, nah itu bisa menjadi klausul lagi cuti bersyarat. Pembimbingan dilakukan sampai 8 Maret 2026," lanjut Rika.
Jonathan Frizzy diketahui divonis 8 bulan penjara. Jonathan Frizzy terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait cartidge vape yang berisi obat keras.
Lihat juga Video: Hal Meringankan dan Memberatkan pada Vonis 8 Bulan Bui Jonathan Frizzy











































