Koalisi Sipil Kritik Draft Aturan TNI Tangani Terorisme

Koalisi Sipil Kritik Draft Aturan TNI Tangani Terorisme

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 07 Jan 2026 16:45 WIB
Koalisi Sipil Kritik Draft Aturan TNI Tangani Terorisme
Ilustrasi anggota TNI berpatroli (Foto: dok. Penkogabwilhan III)
Jakarta -

Ramai beredar draf aturan tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme. Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf aturan ini bisa mengancam demokrasi dan HAM.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan dari beberapa LSM. Beberapa di antaranya Imparsial, YLBHI, Centra Initiative, KontraS, hingga Amnesty International Indonesia. Koalisi menilai draf perpres ini bermasalah.

"Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Sedangkan secara materiil, draf ini bermasalah karena dinilai membahayakan demokrasi. Sebab, kewenangan TNI di sini begitu luas.

"Secara materiil/substansi, Koalisi menilai draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme," tuturnya.

Tak hanya itu, Koalisi menilai draf ini bisa mendorong praktik pelabelan teroris untuk masyarakat yang kritis. Hal ini bisa jadi ancaman serius.

"Draf tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh," ungkapnya.

Koalisi juga menyoroti poin pasal yang mencakup fungsi penangkalan TNI. Pasal tersebut dinilai karet.

"Dalam draf Perpres yang beredar tersebut, ditemukan perluasan peran TNI yang terlampau karet dan eksesif. Hal ini dapat dilihat dari pengaturan fungsi militer dalam mengatasi aksi terorisme yang mencakup fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan (Pasal 2 ayat [2])," katanya.

"Pelaksanaan fungsi penangkalan mencakup berbagai kegiatan, termasuk operasi intelijen, teritorial, informasi, dan "operasi lainnya" (Pasal 3), serta dirumuskan tanpa penjelasan yang memadai," lanjutnya.

detikcom telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah untuk meminta tanggapan. Namun Nasrullah belum merespons.

Untuk diketahui, draf aturan yang beredar merupakan draf berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Tanggapan Istana

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi kritik terhadap Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur TNI dalam penanganan terorisme. Prasetyo menegaskan aturan itu masih bersifat draf.

"Itu kan masih draf. Belum (final)," kata Pras di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Pras meminta publik tidak memandang sebuah aturan semata-mata sebagai upaya memperluas kewenangan TNI. Menurutnya, setiap kebijakan lahir berdasarkan kebutuhan dan diberlakukan sesuai dengan kondisi serta situasi tertentu yang tengah dihadapi.

"Nggak, kenapa sih, kenapa cara berpikirnya selalu, 'itu kan nanti akan begini'. Substansinya, gitu loh. Artinya misalnya ya dalam perpres itu itu kan pastilah akan berlaku kan pada kondisi tertentu, kan begitu. Marilah kita belajar sesuatu tuh jangan selalu, 'nanti kalo gini gimana', nggak, nggak ketemu nanti inti masalahnya," katanya.




(rdp/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads