×
Ad

MK Siap Hadapi Gugatan KUHP Baru: Kita Akan Proses Seperti Biasa

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 07 Jan 2026 16:34 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi gugatan yang diajukan sejumlah warga terhadap berbagai pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Hakim MK Saldi Isra mengatakan gugatan itu akan diproses seperti permohonan pada umumnya.

"Kalau orang mau mengajukan pengujian undang-undang, yang namanya pengujian undang-undang, kan sama saja. Mau KUHP baru, mau KUHAP baru, ya kita akan proses seperti biasa. Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini. Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonan," kata hakim MK Saldi Isra di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Hakim Saldi mengatakan persidangan pada 2026 di Mahkamah akan dimulai besok. Dia menegaskan Mahkamah siap untuk memproses dan menindaklanjuti gugatan KUHP yang baru tersebut.

"Besok kita sudah mulai sidang. Tapi kalau, apakah KUHP atau KUHAP itu masuk besok, saya harus cek dulu. Tapi kami sudah siap untuk menunggu dan menindaklanjuti permohonan itu," ujarnya.

Dilihat dari situs resmi MK, setidaknya ada enam gugatan terkait KUHP baru yang telah teregistrasi sejak 29 Desember 2025. Berikut isi masing-masing gugatan tersebut:




(mib/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork