Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek, Gogot Suharwoto, mengungkap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pernah meminta Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Gogot mengaku langsung menolak permintaan itu lantaran data Dapodik termasuk kategori data pribadi.
Hal itu disampaikan Gogot saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2025). Sebagai informasi, Dapodik merupakan sistem pendataan nasional terpadu yang dikelola oleh Kemendikbudristek untuk mengumpulkan data sekolah, siswa, guru, dan tenaga kependidikan secara online sebagai sumber data utama untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pendidikan nasional.
Gogot mengatakan permintaan data Dapodik itu disampaikan oleh terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, yang menjabat tenaga konsultan di era Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Selain Ibam, terdakwa dalam sidang ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
"Ini kan sesuai keterangan Saudara bahwa Saudara Ibam ini pernah datang minta data Dapodik ke Saudara. Masih ingat tidak, Bapak?" tanya jaksa.
"Oh maaf, ya betul. Di 2020, betul," jawab Gogot.
"Di 2020 Saudara Ibam meminta data. Masih ingat, Pak, data apa, Pak?" tanya jaksa.
"Jadi waktu itu akan melakukan uji coba akun Belajar.id yang sekarang digunakan," jawab Gogot.
(mib/fca)