Disebut Untungkan Terdakwa, Apa Beda KUHAP Baru di Sidang Nadiem?

Disebut Untungkan Terdakwa, Apa Beda KUHAP Baru di Sidang Nadiem?

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 06 Jan 2026 12:18 WIB
Disebut Untungkan Terdakwa, Apa Beda KUHAP Baru di Sidang Nadiem?
Nadiem Makarim (Pradita Utama/detikFoto)
Jakarta -

Majelis hakim menetapkan sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang disebut menguntungkan terdakwa. Apa hal berbeda dalam KUHAP baru itu?

Dirangkum detikcom, Selasa (6/1/2026), proses persidangan selama ini dijalankan dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 atau KUHAP lama. Pada 2025, DPR resmi mengesahkan KUHAP baru yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025.

KUHAP baru tersebut resmi diterapkan pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Persoalan 'menguntungkan' terdakwa sebenarnya disebut dengan jelas dalam KUHP baru, yakni:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 618

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.

ADVERTISEMENT

KUHAP baru sendiri tak menjelaskan spesifik soal hal yang lebih menguntungkan terdakwa. Namun, ada beberapa perbedaan antara KUHAP lama dengan KUHAP baru.

Aturan Sidang Daring

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, menyebut ada sejumlah perbedaan mendasar antara KUHAP 1981 dengan KUHAP 2025. Salah satunya, katanya, terkait pemanfaatan teknologi dengan pelaksanaan sidang daring dan pengakuan terhadap bukti elektronik.

Salah satu pasal yang mengatur soal sidang secara daring itu ialah Pasal 236. Dalam pasal tersebut, saksi dapat memberi keterangan lewat alat komunikasi audio visual jika tak bisa dihadirkan di ruang sidang. Meski telah sering digunakan dalam persidangan, pemeriksaan saksi lewat alat komunikasi audio visual ini belum diatur dalam KUHAP lama meski pernah digunakan dalam beberapa persidangan.

Pengakuan Bersalah

Kemudian, Prim menyebut ada aturan pengakuan bersalah atau plea bargain, yang merupakan hal baru dalam KUHAP. Aturan tentang pengakuan bersalah itu terdapat dalam Pasal 78.

Pasal 78 ayat (1) KUHAP baru membatasi pengakuan bersalah hanya dapat diterapkan terhadap:

a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta)
c. bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.

Keadilan Restoratif

Hal baru dalam KUHAP 2025 ialah mekanisme keadilan restoratif. KUHAP baru membatasi keadilan restoratif hanya dapat dilakukan terhadap:

a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta) atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun
b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan
c. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.

Nadiem Makarim sendiri didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal 2 ialah penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara, ancaman hukuman dalam pasal 3 UU Tipikor ialah penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Aturan kedua pasal itu telah diubah dalam KUHP baru, meski demikian ancaman hukuman penjara maksimalnya tetap 20 tahun penjara.

Kesempatan Pernyataan Pembuka

Hal baru lain ialah kesempatan menyampaikan pernyataan pembuka yang diatur dalam Pasal 210 KUHAP baru. Pasal 210 ayat (1) KUHAP mengatur penuntut umum dan terdakwa/advokat diberi kesempatan menyampaikan penjelasan singkat untuk menguraikan bukti dan saksi yang akan diajukan pada persidangan.

Proses pemeriksaan saksi baru dimulai sesudah penyataan pembuka. KUHAP juga mengatur urusan saksi dan ahli ditentukan oleh pihak yang memanggil saksi atau ahli tersebut.

Terdakwa Bisa Mundur Sebagai Saksi untuk Terdakwa Lain

Pasal 218 KUHAP baru memberi hak bagi tersangka atau terdakwa meski perkaranya dipisah untuk mengundurkan diri sebagai saksi bagi terdakwa lain. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 218

Saksi tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai Saksi, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, dalam hal:

b. bersama-sama sebagai Tersangka atau Terdakwa walaupun perkaranya dipisah;

Dalam KUHAP 1981, hak tersebut hanya diberikan kepada keluarga semenda dan sedarah sampai derajat ketiga, serta suami atau istri terdakwa walau sebelumnya telah bercerai.

Nadiem sendiri didakwa bersama-sama dengan sejumlah mantan anak buahnya. Berikut daftar terdakwa lain dalam kasus Nadiem yang sidangnya dipisah:

1. Ibrahim Arief alias Ibam selaku anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020

2. Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020

3. Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Argumen Penutup

Pasal 231 KUHAP baru memberi kesempatan penuntut umum dan advokat untuk menyampaikan keterangan lisan. Hal itu ditujukan agar penuntut atau advokat dapat menjelaskan kembali bukti yang mendukung pendapat mereka. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 231:
(1) Setelah kesaksian dan bukti disampaikan oleh kedua belah pihak, Penuntut Umum dan Advokat diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan lisan yang menjelaskan mengenai bukti yang diajukan di persidangan mendukung pendapat mereka mengenai perkara tersebut.

Perluasan Alat Bukti

KUHAP baru juga memperluas alat bukti. Dalam KUHAP 1981, alat bukti hanya terdiri dari:
Pasal 184
(1) Alat bukti yang sah ialah :
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.

Sementara, pasal 235 KUHAP baru mengatur alat bukti sebagai berikut:

(1) Alat bukti terdiri atas:
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan Ahli;
c. surat;
d. keterangan Terdakwa;
e. barang bukti;
f. bukti elektronik;
g. pengamatan Hakim; dan
h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Simak juga Video Pembelaan Nadiem Soal LHKPN, Ungkit Dinamika Saham Go-To

Halaman 2 dari 4
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads