Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, memberi penjelasan tentang pasal 218 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi orang yang menyerang martabat Presiden dan Wakil Presiden. Dia menjelaskan mengapa pasal itu ada di KUHP.
"Di mana pun, di dunia ini, ada pasal ada bab di KUHP masing-masing negara bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Teman-teman bisa berpikir juga, harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi. Coba itu dijawab," ujar Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan hukum pidana dibuat untuk melindungi negara, masyarakat dan individu. Dia mengatakan hal yang dilindungi dari negara antara lain kedaulatan serta harkat dan martabat negara.
"Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara sehingga mengapa pasal ini harus ada. Yang ketiga mengapa pasal ini harus ada, ini adalah pengendalian sosial," ucapnya.
Dia mengatakan Presiden dan Wapres punya pendukung minimal 50% plus 1 dalam Pilpres yang diikuti. Dia membuat analogi bagaimana jika ada penghinaan terhadap Presiden dan Wapres lalu para pendukung Presiden dan Wapres tak terima.
"Kemudian terjadi anarkis, lalu apa yang mau kita katakan. Tapi dengan ada pasal ini, kalau ada bahasanya kan seperti ini 'Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok pendukungnya sewot'. Kan kira-kira seperti itu. Ini adalah kanalisasi," ucapnya.
Dia juga meminta pasal 218 KUHP dibaca hingga penjelasan. Dia mengatakan penjelasan dalam pasal 218 telah mengatur pasal ini tidak ditujukan melarang kritik.
"Kritik dan menghina itu adalah dua hal berbeda. Yang dilarang betul dalam pasal 218 itu adalah menista atau memfitnah, menista itu contohnya ya adalah 'kebun binatang' keluarlah dengan menghujat seseorang atau memfitnah," ucapnya.
Dia mengatakan salah satu wujud kritik adalah unjuk rasa. Dia mengatakan tak ada larangan mengkritik pemerintah dalam KUHP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Eddy juga menjelaskan alasan mengapa penghinaan Presiden dan Wapres tak disatukan saja dalam pasal penghinaan biasa. Dia menegaskan hal tersebut bukan karena diskriminasi.
"Ini bukan salah satu bentuk diskriminasi, bukan. Kalau dikatakan tidak perlu ada pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden karena itu masaih bisa penghinaan biasa. Maka saya katakan, pasal makar yang pembunuhan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu dihapus saja. Toh ada pembunuhan biasa, mengapa tidak menggunakan pasal pembunuhan biasa tapi ada tentang makar terhadap nyawa presiden dan wakil presiden. Artinya apa? Penyerangan harkat dan martabat Presiden itu sama sekali bukan bentuk diskriminasi tapi ini adalah primus inter pares. Apa artinya primus inter pares? Presiden dan Wakil Presiden itu adalah yang utama di antara yang sederajat," ucapnya.
Berikut isi pasal 218 dan penjelasannya dalam KUHP:
Pasal 218
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau
pembelaan diri.
Penjelasan:
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan 'menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri' adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan 'dilakukan untuk kepentingan umum' adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan,
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Simak juga Video: Menkum Sebut UU KUHAP Berlaku 2 Januari 2026 Bareng KUHP











































