Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 20 tersangka kasus judi online jaringan internasional. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus yang diungkap Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
20 Tersangka diamankan selama periode Agustus hingga Desember 2025. Puluhan tersangka tersebut ditangkap di sejumlah wilayah.
"Jadi 20 orang ini terdiri dari tiga laporan kepolisian (LP) tipe A. Yaitu laporan yang dibuat penyidik saat mengetahui, menemukan, atau mendengar adanya suatu tindak pidana. Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP ada 6 tersangka, dan LP ketiga ada 5 tersangka yang berhasil kami amankan," jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menekankan pihaknya tak akan berhenti mengusut tuntas kejahatan judi online, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dari tangan 20 tersangka itu, Wira Satya mengatakan penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat-sindikat judi online ini.
Wira Satya menerangkan para tersangka berperan sebagai administrator, operator, dan pemilik atau modal dari mesin atau engine situs judi online. Situs judi online yang dimaksud yakni T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV) dan 1XBET.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra. (Dok Ist) |
Berikut 4 fakta Bareskrim tangkap 20 tersangka judi online jaringan internasional:
1. Gandeng PPATK Usut Pencucian Uang
Dia menegaskan sekali lagi, meski para tersangka sudah ditangkap, namun pengembangan akan terus dilakukan hingga tuntas. Penyidikan akan dikembangkan ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis judi online.
"Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
"Tentunya kami berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengetahui sejauh mana aliran dananya, dan ke mana saja," ucap dia.
2. Setahun Beroperasi Omzet Ratusan Miliar
Wira Satya mengatakan omzet yang diraup para pelaku diduga ratusan miliar rupiah. Selain berkoordinasi dengan PPATK, lanjut Wira Satya, penyidik Subdit III (Jatanras) akan memeriksakan barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor), memeriksa ahli laboratorium forensik, memeriksa ahli ITE, berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait rekening bank milik para tersangka, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta berkordinasi dengan pihak kejaksaan terkait berkas perkara.
"Omzet sindikat judi online jaringan internasional ini kami duga mencapai ratusan miliar rupiah," kata Wira Satya.
Dia menegaskan komitmen pemberantasan kejahatan judi online sesuai perintah dan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang ditekankan lagi kepada jajaran kepolisian oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Wira Satya mengatakan judi online bukan hanya tindak pidana, melainkan 'wabah' yang memiliki dampak penyimpangan ke masyarakat luas.
"Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden (Prabowo Subianto) dan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat," ujar Wira Satya Triputra.
NW (76), salah satu tersangka kasus judi online jaringan internasional dengan situs T6.com dan situs WE88. Perannya diduga membantu anaknya mencuci uang hasil bisnis judi online. (dok. istimewa) |
3. Kronologi Penangkapan
Berikut kronologi penangkapan 20 tersangka judi online jaringan internasional ini:
27 Agustus 2025
Berawal dari laporan masyarakat serta hasil analisa selama beberapa bulan, tim Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Dony Alexander melakukan penindakan secara serentak di beberapa titik. Sebanyak 9 tersangka berhasil ditangkap.
"Penindakan judi online (judol) jaringan Internasional yang dilakukan tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri tersebut berada di wilayah Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, dan Kota Jakarta Timur," kata Wira Satya.
Para tersangka mengoperasikan situs judi online T6.com dan situs WE88. Dari tangan 9 tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa komputer, laptop, handphone, buku rekening, ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan dan dokumen-dokumen perusahaan.
Para pelaku yang telah diamankan berperan sebagai admin keuangan, penyewa rekening operasional judi online, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung dan pemilik money changer yang mengelola pencucian uang hasil keuntungan kejahatan ini.
27 November 2025
Dua tersangka dibekuk di salah satu unit Apartemen Laguna Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara. Penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan 9 tersangka sebelumnya. Terungkap, situs judi online yang dioperasikan total 15 tersangka ini terkait dengan jaringan internasional, yakni Asia Tenggara.
Penyidikan berkembang hingga dua tersangka lainnya ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten, yakni admin pengelola situs judi online dan admin keuangan. Barang bukti yang disita aparat berupa satu unit komputer yang digunakan untuk mengoperasionalkan beberapa situs judol, satu unit laptop untuk merekap laporan-laporan keuangan judol, buku rekening, ATM dan beberapa unit handphone untuk transaksi M-Banking.
"Berdasarkan keterangan para pelaku yang telah diamankan, tim langsung bergerak ke wilayah PIK 2 untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai pengelola keuangan judi online serta pengelola situs-situs judi online," ucapnya.
Setelah dilakukan interogasi kepada empat orang pelaku, didapatkan informasi bahwa pemilik dan kordinator keuangan maupun situs judi online berada di ruko Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Selanjutnya Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menciduk dua pelaku lainnya.
16 Desember 2025
Lima tersangka selanjutnya yang ditangkap tak terkait dengan jaringan T6.com dan situs WE88. Tetapi hasil pengembangan terkait jaringan 1XBET yang pernah dibongkar pada November 2024 dan Februari 2025 lalu.
Penangkapan terhadap lima tersangka situs judi online 1XBET ini dilakukan di Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Situs ini diketahui memiliki jaringan di Eropa dan Asia.
"Dari hasil penangkapan yang dilakukan di tiga titik lokasi secara serentak tersebut, tim mengamankan lima orang pelaku yang masing-masing berperan sebagai admin pengelola situs judi online 1XBET dan admin pengelola keuangan situs judi online 1XBET beserta barang bukti berupa laptop, handphone, buku rekening, dan kartu ATM," terang Wira Satya.
4. Lansia 76 Tahun Ikut Jadi Tersangka
Di antara 20 tersangka, empat di antaranya wanita. Salah satu wanita merupakan lansia 76 tahun.
"Awalnya kami tidak menyangka, yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya yang sudah kami jadikan tersangka juga," ujar Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (3/1).
Dony memastikan penyidik memenuhi hak-hak tahanan antara lain pemisahan sel antara tersangka pria dan wanita, termasuk pemeriksaan kesehatan baik sebelum penahanan maupun pemeriksaan pokok perkara. "Hak-hak para tahanan tentunya telah kami penuhi, termasuk dengan tahanan wanita," sambung dia.
Sementara itu untuk tersangka lansia berinisial NW, penyidik tak melakukan penahanan karena pertimbangan kondisi fisik yang tak memungkinkan untuk melarikan diri, menghilangkan, merusak barang bukti serta mengulangi perbuatannya. Namun mengingat peran NW diduga membantu sang anak melakukan pencucian uang atas hasil bisnis gelap judi onlinenya, maka penyidik melapis jerat pidana dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
"Yang bersangkutan perannya membantu bisnis anaknya, termasuk dugaan membantu pencucian uang hasil kejahatan. Maka kami lapis pasal kejahatannya dengan TPPU. penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, serta keyakinan penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Yang bersangkutan saat ini dikenakan kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional," terang Dony.
Dony menerangkan penetapan status hukum dilakukan oleh penyidik bukan karena faktor usia, melainkan berdasarkan dugaan peran dalam membantu mengolah keuangan hasil kejahatan. Sehingga penyidik menerapkan ketentuan hukum tindak pidana pencucian uang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dony menuturkan dalam setiap proses penegakan hukum, pihaknya berkomitmen mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan hak asasi manusia, serta perlakuan yang adil dan bermartabat. "Termasuk terhadap perempuan dan kelompok lanjut usia. Pemenuhan hak-hak hukum dan kesehatan menjadi perhatian utama penyidik sejak tahap awal penanganan perkara," imbuh Dony.
Lihat Video 'Momen Polisi Gerebek-Tangkap Tersangka Jaringan Judol Skala Internasional':
(aud/rfs)












































