Kubu Polly Minta Waka BIN As'ad Dihadirkan di Sidang PK Munir
Rabu, 12 Sep 2007 14:51 WIB
Jakarta - Raden Mohammad Patwa Anwar alias Ucok diajukan sebagai saksi dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus Munir. Dia menyatakan pernah melihat Pollycarpus di pelataran parkir BIN.Pernyataan dia pun dipertanyakan kuasa hukum Polly. "Kalaupun benar Polly pernah berada di kantor BIN, hal ini membuktikan apa," cetus kuasa hukum Polly, Heru Santoso.Hal itu disampaikan Heru dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (12/9/2007).Dia mempertanyakan, apakah dengan terlihat di tempat parkir BIN lantas Polly berarti agen BIN. "Apakah pembuktian terhadap seorang agen BIN cukup dengan penampakannya di lapangan parkir kendaraan? Kalau benar dia agen BIN apa hal itu melanggar hukum?" sambung Heru.Karena itu, menurut Heru, kesaksian seorang Patma Anwar dinilai tidak berarti apa-apa dan tidak merepresentasikan suatu keadaan baru.Terkait pernyataan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan yang mengatakan penunjukan Polly sebagai corporate security aviation adalah berdasar surat dari Wakil Kepala BIN As'ad, pihak Polly menilai hendaknya As'ad dipanggil ke muka sidang."Mengapa penyidik tidak memeriksa Waka BIN yan katanya menandatangani surat tersebut, dan JPU tidak menghadirkan ke persidangan. Padahal As'ad masih hidup dan punya alamat jelas," beber Heru.
(nvt/nrl)











































