Meski Eks TNI, Hakim Ketua Kasasi Kasus Time Memutus Tanpa Beban
Selasa, 11 Sep 2007 21:36 WIB
Jakarta -
Ketua majelis hakim kasasi kasus Soeharto versus Time Mayjen TNI Purnawirawan German Hoediarto membantah mendapat tekanan memutus perkara yang akhirnya memenangkan Jenderal Besar TNI Soeharto itu."Ini clean betul. Tidak diinjak," kata German di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (11/9/2007).Saat memutus perkara dengan nomor 3215K/pdt/2001 itu, dirinya memiliki kebebasan untuk menjatuhkan putusan. "Saya tidak ada beban memutuskan itu," imbuhnya.Saat ditanya, mengapa putusan baru keluar setelah 6 tahun diajukan, German mengaku tidak tahu. Meski kasasi telah diajukan pada 8 April 2001, German baru menerima kasus itu awal 2007 ini."Saya tidak tahu sebelumnya di mana. Saya baru terima 2007 ini. Cepat kan (putusannya)?" kata German.Untuk diketahui, dalam pertimbangan putusan, majelis hakim kasasi menggunakan kata-kata Time Asia telah mencemarkan nama baik dan kehormatan Soeharto sebagai Jenderal Besar TNI dan mantan Presiden RI.
(aba/aba)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































