Anggota Ormas yang Usir Nenek Elina dari Rumahnya di Surabaya Ditangkap

Praditya Fauzi Rahman - detikNews
Selasa, 30 Des 2025 12:01 WIB
Rumah nenek Elina yang rata dengan tanah telah dipasangi garis polisi. (Aprilia Devi/detikJatim)
Jakarta -

Polda Jawa Timur memastikan, seluruh tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) yang melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) telah ditangkap. Tersangka berinisial MY alias M Yasin yang sebelumnya masuk daftar pencarian polisi kini telah ditangkap.

Diketahui, Yasin merupakan anggota ormas. Ia terlibat dalam aksi pengusiran Nenek Elina. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, MY diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di Polsek Wonokromo.

"Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo," jelas Abast dilansir detikJatim, Selasa (30/12/2025).

Abast menambahkan terbuka peluang penambahan tersangka baru. Saat ini polisi tengah melengkapi sejumlah bukti.

"Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) di rumahnya yang berada di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Dua tersangka tersebut adalah Samuel Ardi Kristanto dan MY alias M Yasin.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Polisi Tetapkan 2 Pengusir Nenek Elina Jadi Tersangka




(rdp/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork