Larangan Beri Pengemis Sebaiknya Cukup Imbauan
Selasa, 11 Sep 2007 10:01 WIB
Jakarta - Larangan memberi sejumlah uang atau barang kepada pengemis dan jajan di pedagang asongan tidak perlu dalam bentuk Perda. Imbauan saja dinilai sudah cukup, tanpa ancaman denda."Lebih baik diimbau saja tidak memberi pada pengemis dengan alasan bisa menjadi korban penodongan dan tidak mendidik," ujar pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (11/9/2007).Perda Ketertiban Umum memang cukup 'mengerikan'. Tak cuma pengemis saja yang diancam sanksi, pemberi sedekah juga setali tiga uang. Sanksi itu berupa denda Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta."Pemprov juga sebaiknya mengimbau sumbangan disalurkan melalui lembaga bantuan sosial semacam Badan Infaq dan Sedekah (Bais). Pemprov melaporkan audit secara berkala," imbuhnya. Menurut Agus, keluarnya perda itu berawal dari ketakutan Pemprov Jakarta menjelang dan seusai lebaran. Para pendatang baru biasanya akan beramai-ramai ke Jakarta.Mereka banyak yang kemudian menjadi pengemis, pedagang asongan, gelandangan, dan sebagainya. "Mereka tidak bisa makan di desanya. Karena itu, selain imbauan, yang harus disediakan adalah lapangan pekerjaan," ungkap Agus.Cuma, lanjut Agus, cara itu tidak pernah berhasil ditempuh oleh Pemprov Jakarta. Karena itu, kini bukan pengemisnya, melainkan yang beramal-lah yang dikenai sanksi."Masalahnya kalau didenda tidak akan efektif. Mau naruh petugas Trantib di mana saja. Mau berapa banyak Trantib (untuk mengawasi)?" tanyanya.Belum lagi, lanjut Agus, jika banyak ulama yang akan keberatan dengan aturan itu. Sebab, tindakan memberi merupakan amal yang diwajibkan oleh agama apa pun."Saya khawatir karena beri sedekah itu kan wajib. Uang kita sebagian adalah hak fakir miskin dan anak terlantar," pungkas Agus.
(irw/nrl)











































