4 Fakta Gas Oplosan Dibongkar Polda Metro Jaya

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 25 Des 2025 09:00 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus pengoplosan gas bersubsidi 3 kg yang dipindah ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan gas. Praktik culas gas oplosan itu terjadi di dua wilayah, yakni Jakarta Timur dan Depok.

Kedua lokasi tersebut dijadikan gudang pemindahan isi LPG subsidi ke tabung nonsubsidi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial PBS, SH, dan JH. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 503 tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk operasional.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus pengoplosan gas bersubsidi 3 kg yang dipindah ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg. (Wildan N/detikcom)

"Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan dan berisiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edi Suranta Sitepu dalam jumpa pers, Rabu (24/12/2025).

Para Tersangka dikenai Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Berikut Sejumlah faktanya:

1. Gas 3 Kg Disuntik ke 12 Kg

Polisi mengungkap para pelaku menyuntikkan atau memindahkan isi gas 3 kg ke dalam gas 12 kg yang merupakan nonsubsidi. Selain pada gas 12 Kg, penyuntikan juga dilakukan pada gas 50 kg.

"Pemindahan yang tadinya gas tersebut gas bersubsidi yang 3 kg kemudian dipindahkan menjadi non-subsidi yaitu ke gas yang tabung 12 kg, termasuk juga tabung gas 50 kg," ujar Kombes Edi.




(dek/whn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork