Wakil Presiden (Wapres) ke-13 RI, Ma'ruf Amin mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ma'ruf Amin juga memutuskan mundur sebagai Ketua Dewan Syuro PKB.
Adapun surat pengunduran Ma'ruf dari MUI diajukan langsung kepada Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar pada 28 November 2025. Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi membacakan surat pengunduran diri KH Ma'ruf Amin tersebut di hadapan pimpinan MUI.
"Pengunduran diri tersebut berkaitan dengan usia beliau (KH Ma'ruf Amin) yang sudah lanjut. Dan beliau merasa sudah terlalu lama mengabdi di MUI," kata Masduki menjelaskan alasan pengunduran diri KH Ma'ruf Amin kepada detikHikmah, Selasa (23/12/2025).
Sementara itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) juga membenarkan jika Ma'ruf Amin mundur dari jajaran Dewan Syuro. Cak Imin menyebut pengunduran diri Ma'ruf Amin telah disampaikan sejak lama.
"Soal Kiai Ma'ruf Amin mengundurkan diri. Sudah lama, benar beliau menyampaikan kepada Ketua Umum PKB akan uzlah," kata Cak Imin dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Cak Imin mengatakan Ma'ruf Amin tak lagi berkegiatan struktural di PKB. Namun, ia menyebut Wapres ke-13 RI ini akan terus membantu PKB.
"Tidak lagi berkegiatan struktural baik di PKB maupun MUI dan akan tetap membantu PKB," katanya.
Lantas bagaimana posisi Ketua Dewan Pertimbangan MUI dan Ketua Dewan Syuro PKB usai Ma'ruf Amin mengundurkan diri? Berikut ulasannya.
(dwr/dwr)