Mengutip dari akun Instagram Dukcapil Jakarta (@dukcapiljakarta), jika tidak dilaporkan, status dokumen kependudukan Anda di Indonesia masih tercatat "belum kawin". Dengan melakukan pelaporan, Anda akan mendapatkan manfaat berupa:
- Status di KTP dan KK berubah menjadi "Kawin Tercatat"
- Data kependudukan Anda diperbaharui sesuai dengan kondisi terkini
- Mempermudah urusan layanan publik (visa, paspor, BPJS, perbankan, dan lain-lain.)
Pernikahan Anda sah di negara tempat menikah, sah juga di Indonesia.
Cara Lapor Pernikahan di Luar Negeri
Ini dokumen yang perlu disiapkan.
- Fotokopi Akta Perkawinan Luar Negeri (beserta terjemahannya dari Penerjemah Tersumpah)
- Fotokopi Surat Keterangan Perkawinan dari KBRI/KJRI (Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia)/Surat Pengesahan dari Kementerian Luar Negeri/membuat SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
- Fotokopi Akta Kelahiran suami dan istri
- Fotokopi KTP dan KK DKI Jakarta suami dan istri
- Fotokopi Paspor WNI/WNA suami dan istri
- Fotokopi Akta Perceraian (jika cerai hidup)
- Fotokopi Akta Kematian (jika cerai mati)
- Foto berdampingan ukuran 4x6 (4 lembar)
Adapun pengajuan dapat dilakukan di:
- Offline: Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta
- Online: s.id/laporIn_dukcapiljk
Beda KTP WNI dan WNA
Berdasarkan informasi resmi dari Dukcapil Kemendagri, KTP WNI dengan WNA memiliki perbedaan yang signifikan dalam bentuk desain/fisik, masa berlaku hingga hak yang melekat. Berikut rinciannya.
1. Perbedaan Fisik
- KTP WNI
- e-KTP WNI memiliki desain dominan biru dengan lambang Garuda Pancasila
- NIK WNI terdiri dari 16 digit yang tetap dan berlaku seumur hidup
- e-KTP WNI berlaku seumur hidup, kecuali ada perubahan data
- KTP WNA
- e-KTP WNA didominasi warna kuning dengan tulisan jelas "Warga Negara Asing"
- NIK WNA diawali dengan kode khusus (contoh 'X') disesuaikan negara asal
- e-KTP WNA harus diperpanjang sesuai izin tinggal (1-5 tahun)
2. Perbedaan Hak dan Kewajiban
- KTP WNI
e-KTP WNI memberikan hak penuh seperti:
- Memilih dalam Pemilu
- Memiliki properti dengan hak milik
- Bekerja di semua sektor (termasuk PNS)
- KTP WNA
e-KTP WNA memiliki beberapa keterbatasan:
- Tidak boleh memiliki tanah dengan hak milik
- Membutuhkan izin kerja untuk berkarir
- Tidak memiliki hak politik
Simak juga Video 'Apa Itu Gray Divorce, Nikah Puluhan Tahun Berakhir di Usia Senja?':
(kny/imk)











































