Pengacara mantan Sekretaris MA Nurhadi, Maqdir Ismail, keberatan dengan saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang kemarin. Maqdir menilai bukti penerimaan uang dalam dakwaan Nurhadi tidak memiliki bukti kuat.
Keberatan Maqdir ini disampaikan dalam sidang yang digelar Senin (22/12/2025). Dalam sidang kemarin, jaksa KPK menghadirkan Direktur Java Energy Semesta (JES), Liyanto, sebagai saksi. Dalam persidangan, Liyanto menyebut ayahnya, almarhum Bambang Hartono Tjahjono, pernah mentransfer uang kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji mengonfirmasi Liyanto terkait dakwaan jaksa yang menyebutkan ada transfer uang kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Hakim mengonfirmasi apakah benar ayah Liyanto, almarhum Bambang Hartono, mentransfer Rezky Rp 11 miliar sebagaimana dakwaan jaksa KPK.
"Saudara Saksi ya. Ini (Nurhadi) didakwa oleh penuntut umum ini menerima sejumlah uang," tanya hakim Fajar Kusuma kepada Liyanto dalam sidang dan diamini Liyanto.
"Di dakwaan penuntut umum ini menerima sejumlah uang. Nilainya itu adalah sejumlah yang Saksi sebutkan tadi," sebut hakim lagi.
Saat saksi itu dihadirkan, Maqdir menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum sarat asumsi dan berpotensi menggerus prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, kesimpulan yang tidak berdasar bukti berbahaya jika dijadikan dasar pemidanaan.
"Jika seseorang dapat dihukum hanya karena asumsi bahwa uang yang diterima berkaitan dengan pengurusan perkara, tanpa bukti faktual yang jelas, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi seluruh sistem hukum kita," ujar Maqdir Ismail.
Ia menegaskan hukum pidana mensyaratkan alat bukti yang kuat dan kesaksian yang sah, yakni berdasarkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, dan dialami sendiri oleh saksi. Menurut Maqdir, hal ini berbeda dengan kesaksian Liyanto. Sebab, keterangan Liyanto di persidangan tidak kuat karena bukan saksi fakta.
"Kalau sejak awal keterangan itu tidak memenuhi syarat pembuktian, mengapa tidak ditolak? Ini yang kami persoalkan," kata Maqdir.
Sebelumnya, Nurhadi dan pengacaranya telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan. Namun majelis hakim dalam putusan selanya memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Maqdir pun menyatakan akan membuktikan seluruh keberatan mereka melalui pemeriksaan saksi di persidangan.
"Sepengetahuan kami, Mahkamah Agung telah mengatur secara tegas bahwa pemeriksaan saksi secara online harus dilakukan dari kantor kejaksaan atau pengadilan. Prosedur ini seharusnya dipahami dan dipatuhi oleh penuntut umum," ujar Maqdir.
Diketahui Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 137,1 miliar terkait pengurusan perkara di MA dan melakukan TPPU sebesar Rp 452 miliar.
Lihat juga Video 'Kejagung Tetapkan Kakak-Adik Bos Sritex Tersangka TPPU':
(zap/dhn)










































