Korupsi untuk Judi Online, Eks Kepala Bank di Lebak Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi untuk Judi Online, Eks Kepala Bank di Lebak Divonis 4 Tahun Penjara

Aris Rival - detikNews
Selasa, 23 Des 2025 12:21 WIB
Korupsi untuk Judi Online, Eks Kepala Bank di Lebak Divonis 4 Tahun Penjara
Ilustrasi korupsi (Edi Wahyono/detikcom)
Serang -

Eks kepala cabang pembantu (KCP) salah satu bank di Lebak, MHRH, divonis 4 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi uang nasabah sebesar Rp 550 juta.

"Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (23/12/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 150 juta. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan 3 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

"Denda sejumlah Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata majelis hakim.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 198 juta. Hakim menyatakan uang pengganti harus dibayarkan 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," katanya.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lebak. JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp 200 juta.

Perkara ini berawal pada 27 Maret 2025 saat terdakwa mendapatkan kunci brankas dari supervisor yang tidak bisa mengikuti lembur. Setelah mendapatkan kunci, terdakwa kemudian mengambil uang sebesar Rp 200 juta yang tersimpan di dalam brankas.

Aksi itu juga dilakukan oleh terdakwa pada 7 April 2025 dengan mengambil sebesar Rp 350 juta. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online (judol).

Aksi terdakwa terungkap setelah supervisor melakukan pemeriksaan uang tunai yang tersimpan di dalam brangkas. Dari pemeriksaan itu, didapati bahwa selisih uang kas senilai Rp 550 juta.

Terdakwa sempat melarikan diri setelah aksinya terungkap oleh pihak bank. Terdakwa kemudian ditangkap di apartemen dan kedapatan membawa uang sebesar Rp 350 juta.

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Banten, total kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 550 juta. MHRH kemudian didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Simak juga Video KPK Hattrick OTT! Banten, Bekasi, dan Kalsel

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads