Eks KCP Bank di Lebak Didakwa Gelapkan Dana Rp 200 Juta untuk Main Judol

Eks KCP Bank di Lebak Didakwa Gelapkan Dana Rp 200 Juta untuk Main Judol

Aris Rivaldo - detikNews
Rabu, 24 Sep 2025 17:45 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online (Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Lebak -

Mantan kepala cabang pembantu (KCP) Malingping bank BUMN di Kabupaten Lebak berinisial MHRH (36), menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang. Ia didakwa telah menggunakan uang dari brankas untuk main judi online (judol).

"Yang mana Terdakwa telah menggunakan sebagian uang tersebut senilai kurang lebih Rp 200 juta untuk keperluan pribadi Terdakwa, salah satunya untuk bermain judi online," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lebak, Seliya Yustika Sari, saat membacakan dakwaan, Rabu (24/9/2025).

Seliya menjelaskan, pada 27 Maret 2025, terdakwa mendapatkan kunci brankas dari supervisor yang tidak bisa mengikuti lembur. Setelah mendapatkan kunci, terdakwa kemudian mengambil uang Rp 200 juta yang tersimpan di dalam brankas. Aksi itu juga dilakukan kembali oleh terdakwa pada 7 April 2025 dengan nilai Rp 350 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa kembali melakukan pengeluaran fisik uang kas vault dari brankas senilai Rp 350 juta dengan cara yang sama seperti perbuatan Terdakwa sebelumnya," kata Seliya.

ADVERTISEMENT

Seliya melanjutkan aksi terdakwa terungkap setelah supervisor melakukan opname atau pemeriksaan uang. Dari pemeriksaan itu, terdapat selisih uang kas senilai Rp 550 juta. Terdakwa kemudian mengakui perbuatannya.

"Pengakuan itu disampaikan N (supervisor) kepada H selaku micro retail risk and compliment," katanya.

Seliya mengatakan terdakwa sempat melarikan diri setelah aksinya terungkap oleh pihak bank. Terdakwa lalu ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) pada 3 April 2025.

"Saat ditangkap, Haris kedapatan membawa uang tunai Rp 351 juta dan menggunakan mobil dinas bank. Ia mengakui sisa uang sebesar Rp 200 juta telah dihabiskan untuk bermain judi online," katanya.

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Provinsi Banten, total kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 550 juta. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni diri Terdakwa sendiri senilai Rp 550 juta, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Seliya.

Lihat juga Video: Sales di Makassar Gelapkan Duit IRT Rp 30 Juta demi Bayar Utang

(ygs/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads