Eks kepala cabang pembantu (KCP) salah satu bank di Lebak, MHRH, divonis 4 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi uang nasabah sebesar Rp 550 juta.
"Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (23/12/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuhnya.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 150 juta. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan 3 bulan kurungan.
"Denda sejumlah Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata majelis hakim.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 198 juta. Hakim menyatakan uang pengganti harus dibayarkan 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," katanya.
(haf/haf)