Karier hakim Pengadilan Negeri Batam berinisial HS kandas gara-gara pelanggaran kode etik. HS dinyatakan terbukti berselingkuh dengan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).
Dirangkum detikcom, Senin (22/12), HS dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat alias dipecat oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sidang MKH itu digelar di Gedung MA, Kamis (18/12).
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Ketua MKH Hakim Agung Prim Haryadi.
Awal Mula Perselingkuhan Terungkap
Perkara ini bermula dari laporan suami sah HS. Bu hakim dilaporkan suaminya karena diduga melakukan perselingkuhan dengan anggota ormas inisial S.
Perselingkuhan itu diduga telah terjadi sejak tahun 2023 melalui aplikasi chat atau video call. Seiring proses pemeriksaan, ditemukan bukti berupa dokumen foto saat terlapor dan S terlihat bersama di kegiatan resmi pengadilan.
Selain itu, ada juga bukti mobil milik terlapor yang terparkir di sebuah hotel. MKH menyatakan terlapor telah dilaporkan ke atasannya, tetapi sikapnya tidak berubah.
(haf/rfs)