Hakim PT Agama Kupang Dipecat gegara Penipuan Modus Loloskan Ujian CPNS

Hakim PT Agama Kupang Dipecat gegara Penipuan Modus Loloskan Ujian CPNS

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 22 Des 2025 13:51 WIB
Hakim PT Agama Kupang Dipecat gegara Penipuan Modus Loloskan Ujian CPNS
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Hakim PTA Kupang berinisial IW. (Dok. Situs KY)
Jakarta -

Hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kupang berinisial IW dijatuhi sanksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat alias dipecat. Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim," ujar Ketua Sidang MKH Yasardin seperti dikutip dari situs resmi KY, Senin (22/12/2025).

Sidang MKH itu digelar di gedung MA, Kamis (18/12). IW awalnya dilaporkan sejumlah korban karena diduga menggelapkan dana hingga miliaran rupiah dengan iming-iming mampu meloloskan anak-anak korban dalam seleksi CPNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IW disebut mengaku sebagai Hakim PTA Kupang sekaligus panitia seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM. Saat itu, IW disebut menawarkan 'jalur khusus' seharga Rp 175 juta per orang dengan jaminan anak mereka pasti lulus.

Setidaknya, ada 13 korban lain di Kabupaten Belu dan Malaka yang menyetor uang dengan nominal berbeda-beda. Para korban dan pelapor juga mengaku sudah bertemu langsung dengan terlapor di Kupang untuk menuntut pengembalian uang.

ADVERTISEMENT

Kasus di Belu dan Malaka ini ternyata bukan kasus pertama. Pada Juni 2024, seorang warga Manggarai Timur, TM, pernah melaporkan IW ke polisi setelah menyetor Rp 100 juta untuk meloloskan anaknya tes CPNS.

Laporan TM itu membuka jalan bagi korban lain untuk melaporkan IW. Terlapor dijatuhi hukuman nonpalu karena kasus tersebut, tetapi kembali melakukan hal yang sama.

"Setelah mendengarkan pembelaan, terlapor mengakui bersalah, sehingga MKH tidak merasa ada value baru dalam pembelaan terlapor berdasarkan hasil pemeriksaan Bawas MA. Terlapor telah melanggar KEPPH butir perilaku jujur, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi harga diri," ujar Yasardin.

Duduk dalam majelis MKH usulan MA ini, hadir Hakim Agung Yasardin sebagai ketua bersama Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan dan Sigid Triyono. Sedangkan KY diwakili oleh Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.

Saksikan Live DetikSore:

Tonton juga video "MK Tolak Gugatan UU MD3 soal Anggota DPR Bisa Dipecat Rakyat"
Halaman 2 dari 2
(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads