Kejagung Tangkap Kasi Datun Kejari HSU di Kalsel, Lalu Serahkan ke KPK

Kejagung Tangkap Kasi Datun Kejari HSU di Kalsel, Lalu Serahkan ke KPK

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 22 Des 2025 18:39 WIB
Kejagung Tangkap Kasi Datun Kejari HSU di Kalsel, Lalu Serahkan ke KPK
Kejagung menangkap Kasi Datun Kejari HSU Taruna. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi (TTR), ditangkap oleh tim dari kejaksaan. Taruna sempat kabur saat hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Tri Taruna ditangkap oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) pada Minggu (21/12/2025) lalu di wilayah Kalimantan Selatan. Taruna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh KPK.

"Kalau nggak salah, hari kemarin (ditangkapnya), Minggu di daerah Kalimantan Selatan juga. Kemarin langsung dibawa," kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Anang enggan mengungkap ke mana saja pelarian Taruna selama empat hari diburu KPK. Dia hanya menyatakan Taruna ditangkap tidak di rumahnya.

"Di tempat lain (bukan di rumah)," ucap Anang.

ADVERTISEMENT

Anang kemudian mengungkap alasan Taruna kabur saat OTT KPK pada Kamis, (19/12). Taruna, kata Anang, memang takut dan berusaha menghindar dari penangkapan petugas.

"Menurut tim yang menangani saudara TTF tersebut, bahwa yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap. Karena dia yang bersangkutan tidak pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia nggak ngerti. Menghindar seperti itu," ungkap Anang.

Meski begitu, kini Kejagung telah menyerahkan Taruna kepada KPK untuk diproses lebih lanjut. Adapun Taruna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh KPK.

"Pada hari tadi Senin, 22 Desember 2025, Kejaksaan telah menyerahkan seorang oknum TTF Kasi Datun pada KPK untuk kepentingan proses penyidikan dan sudah terima dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK," ujar Anang.

Dia menuturkan, penyerahan itu merupakan bentuk kooperatif dan transparan terkait kasus yang melibatkan oknum jaksa. Dia memastikan pihaknya tak akan ikut campur dalam kasus yang tengah berproses dk KPK.

"Sekaligus wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan upaya bersih-bersih internal, guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa," tutur Anang.

"Kejaksaan menegaskan bahwa institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi maupun memberikan perlindungan kepada siapapun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang," pungkasnya.

Simak juga Video 'Kajari Hulu Sungai Utara Terima Rp 804 Juta Hasil Peras Kepala Dinas':

(ond/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads