Eks Dirut Inhutani V Didakwa Terima Suap Rp 2,5 M demi Manfaatkan Hutan

Eks Dirut Inhutani V Didakwa Terima Suap Rp 2,5 M demi Manfaatkan Hutan

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 22 Des 2025 16:54 WIB
Eks Dirut Inhutani V Didakwa Terima Suap Rp 2,5 M demi Manfaatkan Hutan
Ilustrasi persidangan. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK mendakwa mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady menerima suap dari dua pengusaha sebesar SGD 199 ribu atau senilai Rp 2,5 miliar. Suap diberikan untuk mengatur dan mengondisikan agar perusahaan dari kedua pengusaha tersebut tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V.

Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025). Dua pengusaha swasta tersebut ialah Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) serta Aditya Simaputra selaku asisten pribadi dan orang kepercayaannya sekaligus staf perizinan di PT Sungai Budi Grup (SBG).

"Terdakwa menerima uang sebesar SGD 10 ribu dari Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramita Mulia Langgeng (PT PML) dan menerima uang sebesar SGD 189 ribu dari Djunaidi Nur bersama Aditya Simaputra selaku Staf Perizinan di PT PML," kata jaksa membacakan dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa mengondisikan atau mengatur agar PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) tetap dapat bekerjasama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42,44 dan 46 di wilayah Provinsi Lampung," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Suap diberikan Djunaidi pada Dicky pada 21 Agustys 2024 senilai SGD 10 ribu. Kemudian Djunaidi dan Aditya memberikan lagi SGD 189 ribu kepada Dicky pada 1 Agustus 2025. Suap diberikan di kantor Inhutani V serta di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya Dicky terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1).

Perkara ini bermula pada 2009. Saat itu, Inhutani V mengadakan kerja sama pengelolaan hutan dengan PT PML atas area hutan yang izinnya dimiliki oleh PT Inhutani V. Pada 2014 terjadi sengketa antara PT Inhutani V dengan PT PML.

PT PML kemudian mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan menang. Putusan BANI tersebut dibatalkan oleh putusan PN Jakarta Pusat. Namun, putusan PN Jakpus tersebut dibatalkan oleh Putusan MA yang pada intinya menguatkan putusan BANI.

Jaksa mengatakan PT PML dan PT Inhutani V sepakat mengakhiri sengketa setelah adanya putusan MA pada 1 November 2018. Pada Juli 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai melaksanakan pemeriksaan terhadap PT Inhutani V dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi Tahun Buku 2017, 2018, dan 2019 (Triwulan l) PT Inhutani V di Provinsi DKI dan Lampung tanggal 15 Januari 2020.

Jaksa mengatakan BPK berkesimpulan PT Inhutani V sama sekali tidak memperoleh manfaat dari bagi hasil kerja sama dengan PT PML sejak tahun 2009 sampai dengan 2019. Kemudian, kata jaksa, BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Inhutani V agar berkoordinasi dengan Perum Perhutani selaku induk perusahaan untuk melakukan peninjauan kembali perjanjian kerja sama dengan PT PML.

Pada 2023, ada putusan MA yang pada intinya memutuskan PT PML telah melakukan wanprestasi dalam kerja sama dengan Inhutani V. MA menghukum PT PML membayar ganti rugi Rp 3,4 miliar ditambah dengan 6% setiap tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan pada tahun 2021.

Atas putusan MA tersebut, PT PML belum sepenuhnya dapat mengerjakan kawasan hutan yang perizinanya dimiliki oleh PT Inhutani V karena terdapat sebagian lahan yang dikelola oleh pihak lain. Djunaidi dan Aditya kemudian melakukan pendekatan kepada pihak PT Inhutani V.

Setelah dilakukan sejumlah pertemuan, ada kesepakatan pengelolaan hutan oleh PT PML. Jaksa mengatakan Dicky yang saat itu menjabat Dirut Inhutani V meminta uang.

Tonton juga video "KPK Tahan 3 Orang Terkait OTT di Inhutani V, Dirut Termasuk"

(dek/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads