Hakim Pengadilan Negeri Batam, HS, dikenai sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat alias dipecat oleh Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena selingkuh. Hakim HS sempat coba pensiun dini agar tak disanksi.
Dilihat detikcom dari situs resmi KY, Senin (22/12/2025), sidang MKH telah digelar di gedung MA pada Kamis (18/12). Kasus perselingkuhan ini berawal dari laporan suami sah HS.
HS diduga melakukan perselingkuhan dengan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial S sejak 2023 melalui aplikasi chat atau video call. Selain itu, ada bukti foto saat terlapor dan S terlihat bersama di kegiatan resmi pengadilan dan bukti mobil terlapor yang terparkir di salah satu hotel.
MKH menyatakan HS sudah dilaporkan ke atasannya, tetapi kelakuannya tidak berubah. Terlapor juga sudah pernah dipanggil oleh Bawas MA, tetapi tidak bersedia untuk datang dengan berbagai alasan.
Selain itu, MKH menyebut HS selaku terlapor sempat mengajukan pensiun dini meskipun secara persyaratan tidak ditemukan urgensinya. HS kemudian mengajukan pengunduran diri dari jabatan hakim, tetapi belum disetujui oleh MA.
(haf/dhn)