KPK telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebutkan pihaknya terus memperkuat pengawasan.
"Di saat pemerintah berjuang mengefisienkan anggaran agar manfaatnya sampai ke rakyat, praktik korupsi justru merampas hak publik dan tidak bisa dibiarkan," kata Bima Arya kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
"Kemendagri terus memperkuat pengawasan sistematis melalui sistem informasi tata kelola anggaran," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bima Arya menyebutkan pihaknya terus mendorong keterbukaan anggaran dan informasi pengadaan agar terbuka ke publik. Dia meminta masyarakat turut mengawasi jalannya pemerintahan.
"Tapi masyarakat harus ikut mengawasi dan memastikan pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel. Silakan laporkan dugaan tindak korupsi ke https://www.lapor.go.id.," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek. KPK mengatakan HM Kunang diduga meminta duit ke pengusaha dan pejabat Pemkab Bekasi.
Dilihat dari situs resmi Pemkab Bekasi, Senin (22/12), HM Kunang sendiri menjabat Kepala Desa Sukadami. Desa tersebut terletak di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pada Kamis (18/12), HM Kunang menjadi salah satu pihak yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK kemudian menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang, dan seorang pengusaha bernama Sarjan sebagai tersangka.
KPK menyebutkan HM Kunang menjadi perantara dalam kasus suap ini. KPK menyatakan Ade Kuswara rutin meminta duit ijon atau setoran untuk mendapatkan proyek kepada Sarjan sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.
"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers Sabtu (20/12).
Asep menduga HM Kunang kadang meminta sendiri uang ke Sarjan ataupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bekasi tanpa perintah Ade selaku Bupati Bekasi. Uang itu diduga diberikan ke HM Kunang karena statusnya sebagai ayah Bupati Bekasi.
"Minta sendiri, bahkan tidak hanya ke SRJ, ya minta ke SKPD-SKPD itu. Jadi beliau jabatannya memang kepala desa. Tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari Bupati. Jadi seperti itu perannya. Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan kepada ADK itu melalui saudara HMK," ujar Asep.
"Jadi HMK sendiri mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya, jadi bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu," imbuhnya.
Saksikan Live DetikPagi :
Simak juga Video: Bupati Bekasi-Ayahnya Minta Rp 9,5 M, Padahal Proyeknya Belum Ada











































