Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat alias memecat hakim Pengadilan Negeri Batam, HS. Hakim tersebut dipecat karena selingkuh dari suami sahnya.
Dilihat detikcom dari situs resmi KY, Senin (22/12/2025), sidang MKH telah digelar di gedung MA pada Kamis (18/12). Kasus perselingkuhan ini berawal dari laporan suami HS.
Dalam laporan itu, HS diduga melakukan perselingkuhan dengan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial S. HS diduga berselingkuh sejak 2023 melalui aplikasi chat atau video call.
Selain itu, ada bukti foto saat terlapor dan S terlihat bersama di kegiatan resmi pengadilan. Ada juga bukti mobil terlapor terparkir di salah satu hotel.
MKH juga menyatakan HS sudah dilaporkan ke atasannya, tapi kelakuannya tidak berubah. Terlapor juga sudah pernah dipanggil oleh Bawas MA, tapi tidak bersedia untuk datang dengan berbagai alasan.
Singkat cerita, MKH menilai HS telah terbukti melanggar kode etik. HS pun dipecat dari MA.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Ketua MKH Hakim Agung Prim Haryadi.
MKH ini merupakan usulan MA yang diketuai oleh Hakim Agung Prim Haryadi. Sebagai perwakilan dari MA lainnya adalah Hakim Agung Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto. Sedangkan dari KY diwakili oleh Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.
Lihat juga Video 'Polda Sumsel Patsuskan Brigadir JDS Imbas Kasus Perselingkuhan':
(haf/dhn)