6 Fakta Oknum Jaksa Jadi Tersangka Diduga Peras WN Korsel

6 Fakta Oknum Jaksa Jadi Tersangka Diduga Peras WN Korsel

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 20 Des 2025 07:37 WIB
Jakarta -

Oknum jaksa terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Banten. Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara asing dari Korea Selatan.

Operasi tangkap tangan ini dilakukan KPK pada Rabu (17/12) sore. Dalam OTT ini, KPK mengamankan 9 orang, salah satunya adalah jaksa. Kasus ini kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berikut fakta-faktanya:

1. Diduga Peras WN Korsel

Usai ditangkap, para pelaku kemudian diserahkan KPK ke Kejagung. KPK menyebut OTT itu dilakukan karena ada dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (WN Korsel).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam proses persidangan para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12).

ADVERTISEMENT

2. Kejagung Tetapkan 5 Tersangka

Kejagung kemudian melakukan penanganan kasus ini. Kejagung telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan di Banten.

Para tersangka itu terdiri dari tiga orang yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan dua orang yang sudah lebih dulu ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, awalnya menjelaskan pihaknya telah menerima tiga orang yang terjaring OTT oleh KPK di Banten pada Kamis (18/12). Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan WNA yang diusut oleh Jampidsus Kejagung.

"Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan, ada beberapa orang di antaranya yang dilakukan oleh KPK. Di antaranya salah satunya adalah ada oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten," kata Anang di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12).

Sebagai informasi, Redy Zulkarnaen (RZ) menjabat Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten. Sedangkan dua tersangka lainnya ialah pengacara berinisial DF dan penerjemah berinisial MS.

"Kedua dari pihak swasta berinisial DF dan MS seorang perempuan, dan tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Kejagung juga menerima penyerahan barang bukti berupa uang. Anang mengatakan pihaknya memang sedang mengusut dugaan pemerasan terhadap WN Korsel yang menjalani persidangan di Banten.

Dia mengatakan Kejagung juga telah menetapkan dua oknum jaksa sebagai tersangka dalam kasus itu. Penetapan dua tersangka tersebut dilakukan pada Rabu (17/12).

"Sedangkan kami sendiri di tanggal 17 Desember sudah melakukan juga penyidikan terhadap perkara ini dan sudah menetapkan dua tersangka," jelasnya.

Kedua oknum jaksa yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka itu ialah Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang berinisial HMK dan JPU Kejati Banten dengan inisial RV. Para telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Berikut daftar tersangkanya:

1. Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria (HMK);
2. Jaksa Penuntut Umum di Kejati Banten, Rivaldo Valini (RV);
3. Kasubag Daskrimti Kejati Banten, Redy Zulkarnaen (RZ);
4. Pengacara, Didik Feriyanto (DF);
5. Penerjemah atau Ahli Bahasa, Maria Siska (MS).

3. Dugaan Pemerasan Terkait Kasus ITE

Anang mengatakan dugaan pemerasan itu terkait dengan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang tengah berproses di persidangan Pengadilan Negeri Tangerang. Terdakwa dalam kasus itu ialah WN Korsel dan WN Indonesia.

"Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia. Di mana dalam menangani perkara yang sebut jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi dan melakukan pemerasan," ucapnya.

Dia menegaskan pengusutan kasus dugaan pemerasan ini ditangani oleh Kejagung. Anang menjamin Kejagung transparan.

"Kita profesional. Beberapa perkara jaksa kita tangani, terbukti semua. Nggak ada yang kita tutup-tutupi, kita buka. Makanya keseriusan kita, percayakan," ucap Anang.

4. Kejagung Berhentikan Sementara 3 Jaksa

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan ketiga jaksa yang menjadi tersangka dibeberhentikan sementara. Mereka adalah Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria; jaksa penuntut umum di Kejati Banten Rivaldo Valini; dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten, Redy Zulkarnaen.

"Tiga orang oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan dan dua dari swasta," kata Anang.

Anang menyebut ketiga oknum jaksa yang menjadi tersangka telah diberhentikan sementara. Pemberhentian berlaku mulai per Jumat (19/12).

"Sudah diberhentikan, diberhentikan sementara semenjak hari ini. Itu nanti sampai punya kekuatan hukum yang tetap. Otomatis juga gaji-gajinya semua dihentikan," jelas Anang.

Anang mengatakan tiga jaksa itu juga akan diproses secara etik. Dia menjamin proses etik dan pidana akan berjalan bersamaan.

"Nanti dari etik sambil berjalan. Yang jelas, ketika ada pidana, pidana didahulukan," tuturnya.

5. Kejagung Sita Uang Rp 941 Juta

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menerima penyerahan barang bukti berupa uang Rp 941 juta dari KPK. Kasus ini masih terus dalam pengusutan Kejagung.

"Sementara ini yang diperoleh dari kemarin penyerahan pada saat di KPK Rp 941 juta," kata Anang.

6. Jaksa Agung Prihatin

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengetahui kabar oknum jaksa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Jaksa Agung, kata Anang, menilai hal ini sebagai momen bersih-bersih internal.

"Yang jelas pimpinan kita prihatin, tetapi kita juga pimpinan mendukung upaya dalam langkah membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Anang.

Anang menyebut Jaksa Agung berkomitmen tak akan melindungi oknum yang melakukan perbuatan tercela. Kejagung, lanjutnya, akan menjadikan momen ini untuk berbenah.

"Dan ini momentum untuk perbaikan ke depan dan menjadi contoh bagi yang lain, untuk jangan macam-macam. Karena kita tidak akan melindungi dan kita akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela," tegas Anang.

Halaman 2 dari 3
(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads