KPK telah menyerahkan penanganan kasus oknum jaksa yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten kepada Kejaksaan Agung. KPK menyebut OTT itu dilakukan karena ada dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (WN Korsel).
"Dalam proses persidangan para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
"Di mana modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," tambahnya.
Oknum jaksa tersebut ditangkap bersama penasihat hukum. Selain itu, ada juga ahli bahasa yang ditangkap.
"Kemudian, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan kepada para oknum di kejaksaan yang bersama-sama dengan PH atau penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya," ucap dia.
Budi menilai kasus ini harus dikawal agar proses penegakan hukum berjalan baik. Dia mengatakan WN Korsel menjadi korban dugaan pemerasan dalam kasus ini.
(ial/haf)