Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi dibuat untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan perpol itu mengatur dengan tegas pembatasan anggota Polri untuk bertugas di instansi lain sebagaimana amanat putusan MK.
"Perpol yang kemarin kita keluarkan, tentunya sudah mulai tahapan konsultasi baik dengan kementerian/lembaga ataupun sumber-sumber yang tentunya memang harus kita konsultasikan supaya kita tidak salah," ujar Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).
Sigit mengatakan pihaknya siap melakukan perbaikan jika ada redaksi yang dianggap keliru. Dia mengatakan Polri tak akan melawan putusan MK.
"Kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK, justru sebaliknya Polri menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada," ujarnya.
Dia mengatakan Polri memang hanya bisa membuat perpol untuk mengatur lingkup internal. Dia berharap amanat putusan MK bisa diatur dalam revisi UU Polri.
"Apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi. Memang polisi hanya bisa membuat perpol, namun ini akan lebih baik kalau ini ditingkatkan menjadi PP atau bahkan mungkin nanti kita lakukan perbaikan di revisi undang-undang, Undang-Undang Polri, yang sebentar lagi juga akan kita dorong sehingga kemudian apa yang menjadi amanat keputusan MK itu bisa kita tindaklanjuti dengan lebih jelas, lebih tegas," ujarnya.
Sigit mengatakan batasan terkait penugasan anggota Polri di institusi lain harus diatur dengan jelas. Dia mengatakan perpol itu bisa saja diperbaiki atau bisa dibuatkan peraturan pemerintah (PP).
"Bisa perpolnya direvisi, bisa langsung diperbaiki di PP," ucapnya.
(haf/imk)