Baleg Pastikan Putusan MK soal Royalti Disesuaikan di RUU Hak Cipta

Baleg Pastikan Putusan MK soal Royalti Disesuaikan di RUU Hak Cipta

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 18 Des 2025 14:25 WIB
Baleg Pastikan Putusan MK soal Royalti Disesuaikan di RUU Hak Cipta
Foto: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung. (dok.istimewa)
Jakarta -

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Hak Cipta akan disesuaikan dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta. Martin mengatakan penyesuaian putusan MK tersebut akan dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Cipta.

"Ya pasti (putusan MK) akan dibahas atau diharmonisasi saat rapat Panja RUU Hak Cipta nanti," kata Martin kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Martin belum dapat memastikan target penyelesaian RUU Hak Cipta. Meski begitu, dia berharap RUU Hak Cipta dapat dibawa ke paripurna DPR sebagai hak inisiatif DPR pada masa sidang berikutnya.

Lebih lanjut, Martin mengungkapkan, hingga kini masih terdapat sejumlah substansi dalam RUU Hak Cipta yang terus dibahas dan dicarikan format pengaturan yang tepat. Salah satunya, kata dia, terkait perkembangan teknologi yang belum diakomodasi secara memadai dalam UU Hak Cipta yang berlaku saat ini.

ADVERTISEMENT

"Ya masih kita cari format-format pengaturan yang tepat, misalnya soal artificial intelligence, pengaturan untuk digital platform, dan lain-lain, yang dalam UU existing masih belum diatur sesuai perkembangan zaman," ujarnya.

"Juga pengaturan royalti hak cipta di luar industri musik. Ini masih kita harus rumuskan. Hak Cipta kan bukan hanya soal lagu atau industri musik saja," imbuh dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan oleh sejumlah musisi. MK mengubah sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta.

Salah satu poin putusan MK itu menegaskan pembayaran royalti dilakukan penyelenggara pertunjukan. MK menyebut suatu pertunjukan pada prinsipnya melibatkan dua pihak utama, yakni penyelenggara pertunjukan dan pelaku pertunjukan.

MK menilai frasa 'setiap orang' dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum mengenai siapa yang seharusnya membayarkan royalti. MK menilai hal itu terjadi lantaran frasa tersebut dapat ditafsirkan sebagai siapa pun yang terlibat dalam pertunjukan itu.

MK menilai keuntungan dari suatu pertunjukan komersial salah satunya ditentukan jumlah penjualan tiket. Dia mengatakan pihak yang memiliki pengetahuan dan kendali penuh atas penjualan tiket itu merupakan penyelenggara pertunjukan.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan," ujar hakim MK Enny.

(amw/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads