Penolakan pemakaman jenazah warga Perumahan Surya Kencana di TPU Desa Grogol, Kabupaten Sidoarjo, viral di media sosial. Camat Tulangan, Asmara Hadi, menjelaskan peristiwa itu dipicu persoalan sengketa fasilitas umum yang hingga kini belum tuntas.
Asmara menjelaskan persoalan bermula dari adanya perbedaan pandangan terkait status lahan yang selama ini digunakan sebagai makam. Dia mengatakan lahan itu memang telah dimiliki, tapi izin penggunaan lahan sebagai area pemakaman belum sepenuhnya tuntas.
"Informasi yang kami terima, izin makamnya belum ada. Ini yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Dari desa sudah memfasilitasi, Pengadu dan Terlapor sudah diundang, tetapi karena menyangkut bukti administrasi, seperti dokumen dari BPN, Perkim, hingga dasar hukum Pergub Nomor 7, maka tidak bisa diputuskan secara cepat," kata Asmara dilansir detikJatim, Kamis (18/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Asmara, sudah ada kesepakatan sementara bahwa jika ada warga yang meninggal dunia sebelum keputusan final keluar, maka proses pemakaman akan dikawal oleh aparat. Namun kesepakatan itu rupanya belum dijalankan sepenuhnya oleh warga.
"Kami sudah mengawal sejak pagi, tapi kalau tetap dipaksakan justru dikhawatirkan menimbulkan kericuhan. Oleh karena itu, diputuskan untuk memindahkan pemakaman ke Praloyo," kata Asmara.
Jenazah yang ditolak merupakan Khoiruddin (77), warga Perumahan Surya Kencana. Ia meninggal dunia pada Selasa (16/12) malam sekitar pukul 18.30 WIB dan sempat dibawa ke RS Siti Fatimah pada pukul 19.37 WIB. Akibat penolakan tersebut, jenazah akhirnya dimakamkan di makam Praloyo.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga Video Nusron Wahid Bicara Soal Sengketa Lahan JK dan GMTD











































